SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti merespons penonaktifan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terjadi akibat penyesuaian ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mengutip tempo.co, Ghufron menyebut langkah ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai DTSEN.
"Mengacu pada peraturan tersebut, mulai Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau lapor ke dinas sosial setempat," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Baca Juga: Terus Siapkan Implementasi KRIS-JKN, Dinkes Monev ke RS di Kota Sukabumi
Alasan Penonaktifan Peserta PBI JKN
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menjelaskan bahwa jutaan peserta PBI JKN dinonaktifkan karena tidak tercantum dalam DTSEN dan dinilai telah berada dalam kondisi sosial ekonomi yang lebih sejahtera.
“Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp 96,8 juta, usulan bupati/wali kota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat Rp 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” kata Gus Ipul pada 18 Juni 2025.
Meski demikian, Gus Ipul menekankan bahwa kuota nasional tetap dipertahankan. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh warga tidak mampu yang sudah tercatat dalam DTSEN. “Mereka bisa berasal dari desil 1 hingga 5, termasuk keluarga rentan yang membutuhkan bantuan,” jelasnya. Koordinasi akan dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Dari total 7.397.277 peserta yang dihentikan keanggotaannya, sebanyak 5.090.334 orang tidak ditemukan dalam data DTSEN, sedangkan 2.306.943 sisanya, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, masuk dalam desil 6 hingga 10, yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Namun demikian, Kementerian Sosial (Kemensos) tetap membuka kemungkinan untuk pengajuan ulang jika ada peserta yang sebenarnya memenuhi syarat tetapi terdata tidak layak. Pengajuan ini dapat dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
“Apabila dari Rp 7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial,” kata Gus Ipul.
Proses reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau berat, atau dalam kondisi medis yang mengancam nyawa. Calon penerima juga diwajibkan memperbarui data mereka pada dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.
Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), pada menu PBI JK bagian Reaktivasi. Sementara itu, bagi peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terekam, diwajibkan terlebih dahulu melakukan perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Siapa yang Berhak Menjadi Penerima PBI JKN?
Penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial, dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Individu yang tergolong miskin atau rentan miskin akan diusulkan sebagai calon penerima PBI.
Secara umum, kriteria penerima PBI mencakup:
- Warga negara Indonesia dengan pendapatan di bawah batas kemiskinan,
- Tidak memiliki sumber penghasilan tetap,
- Tercantum dalam DTKS Kementerian Sosial,
- Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan secara mandiri maupun melalui badan usaha.
Cara Cek Apakah Terdaftar sebagai Penerima PBI BPJS Kesehatan
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai peserta PBI, ada beberapa cara mudah:
Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store
- Login menggunakan NIK dan password
- Pilih menu Peserta untuk melihat status keanggotaan
- Jika tertulis “PBI”, berarti Anda termasuk penerima bantuan
Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
Buka situs bpjs-kesehatan.go.id
Gunakan fitur layanan peserta untuk mengecek status
Melalui Call Center 165
Hubungi nomor 165
Siapkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan untuk pengecekan
Datang ke Kantor BPJS Kesehatan
Bawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga
Petugas akan membantu mengecek status keanggotaan Anda
Sumber: Tempo.co