Slamet Soroti Selisih Data Impor Beras, Minta Pemerintah Buka Jalur Masuknya

Sukabumiupdate.com
Rabu 07 Okt 2026, 18:01 WIB
Slamet Soroti Selisih Data Impor Beras, Minta Pemerintah Buka Jalur Masuknya

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet menyoroti catatan impor beras pada 2025 dan 2026 di tengah klaim pemerintah mengenai swasembada beras. Ia meminta pemerintah menjelaskan kebutuhan dan realisasi impor sekaligus memverifikasi perbedaan besar antara laporan ekspor negara mitra dengan catatan impor Indonesia.

“Kita mendukung upaya pemerintah mencapai swasembada beras. Namun, ketika masih terdapat catatan impor, pemerintah perlu menjelaskan beras apa yang masuk, berapa volumenya, untuk kebutuhan siapa, dan mengapa kebutuhan tersebut belum dipenuhi dari produksi dalam negeri,” ujar Slamet, dikutip pada Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan bahan data yang menjadi perhatian, BPS mencatat impor beras sebesar 454.158 ton pada 2025 dan 48.388 ton sepanjang Januari–Juli 2026. Menurut Slamet, keberadaan impor tersebut perlu dijelaskan menurut jenis dan peruntukannya agar capaian swasembada dan realisasi impor dapat dipahami dengan definisi serta cakupan yang konsisten.

Penelusuran terhadap laporan negara mitra juga menunjukkan perbedaan pencatatan yang cukup besar. Dalam perbandingan data UN Comtrade tahun 2025, Singapura melaporkan ekspor beras ke Indonesia sebesar 224.521 ton dan Malaysia 254.641 ton, atau total 479.162 ton. Sementara itu, total impor Indonesia dari seluruh negara pada basis data yang sama tercatat 454.163 ton, sehingga terdapat selisih agregat 24.999 ton.

Baca Juga: Slamet Minta BRAN Buka Peta Kasus Agraria dan Target Penyelesaiannya ke Publik

Pada 2026, Slamet menilai perbedaan itu justru semakin mencolok.

“Sepanjang Januari–Juni 2026 saja, Singapura tercatat mengekspor beras ke Indonesia sebesar 102,6 ribu ton dan Malaysia 74,8 ribu ton, sehingga gabungan keduanya mencapai 177,4 ribu ton. Padahal, pada periode yang bahkan satu bulan lebih panjang, yakni Januari–Juli 2026, BPS hanya mencatat total impor beras Indonesia dari seluruh negara sebesar 48.388 ton. Artinya, laporan dua negara mitra untuk enam bulan saja sudah lebih dari 3,6 kali lipat total impor yang dicatat BPS selama tujuh bulan. Perbedaan sebesar ini tidak bisa dibiarkan dan harus dijelaskan pemerintah secara terbuka,” tegas legislator Senayan asal Sukabumi ini.

Slamet mengingatkan perbandingan tersebut merupakan indikasi awal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Periode, klasifikasi komoditas, dan metode pencatatan, harus disamakan sebelum menentukan besaran selisih yang sebenarnya. Perbedaan negara asal dan negara pengiriman, aktivitas re-ekspor, serta waktu pelaporan dapat memengaruhi angka perdagangan.

“Tidak tepat langsung menyimpulkan selisih ini sebagai penyelundupan. Tetapi tidak cukup pula menganggap persoalan selesai hanya dengan menyebut perbedaan statistik. Pemerintah harus menunjukkan hasil rekonsiliasi yang dapat diuji, termasuk menelusuri jalur pengiriman dan peruntukan beras yang masuk,” katanya.

Ia mendorong Komisi IV memperdalam pengawasan melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan mitra terkait. Penjelasan pemerintah perlu mencakup dasar kebutuhan impor, jenis dan peruntukan beras, realisasi pemasukan, serta dampaknya terhadap neraca beras nasional dan penyerapan hasil panen petani.

Pemerintah juga perlu melakukan rekonsiliasi lintas instansi yang melibatkan BPS, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, dan otoritas negara mitra. Pengawasan DPR atas tindak lanjut ini perlu didukung koordinasi antarkomisi sesuai kewenangan. Penelusuran sampai tingkat pengapalan diperlukan untuk membedakan negara asal, pelabuhan pengiriman, tujuan akhir, dan kemungkinan pencatatan berulang.

“Pengawasan harus menghasilkan kejelasan data dan langkah perbaikan dengan batas waktu yang terukur. Harus jelas penyebab perbedaannya, siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan, dan kapan hasilnya disampaikan kepada publik. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjuti berdasarkan bukti melalui instansi yang berwenang,” ujar Slamet. (ADV)

Berita Terkait
Berita Terkini