Syaratnya Tanah Sendiri, Bantuan untuk 100 Rumah Tak Layak Huni di Kota Sukabumi: Rp20 Juta Per Unit
“Penerima bantuan kondisi rumahnya tidak layak di antaranya dilihat dari sisi struktur, keselamatan, serta kecukupan ruang,” jelasnya.
“Penerima bantuan kondisi rumahnya tidak layak di antaranya dilihat dari sisi struktur, keselamatan, serta kecukupan ruang,” jelasnya.
Disperkim Kabupaten Sukabumi berkoordinasi langsung bersama Kementerian Perumahan dan Permukiman (PKP) untuk membahas rencana realisasi rumah khusus pascabencana di Sukabumi.
Menurut KDM, hal yang perlu diperhatikan dalam program KUR Perumahan adalah keteraturan tata ruang. Dalam memilih lokasi rumah, pengembang harus mematuhi aturan tata ruang.