SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah serius dalam mengatasi praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh pelaku usaha melalui modus pemecahan usaha.
Modus terindikasi dilakukan oleh pelaku usaha dengan omzet tahunan di atas Rp 4,8 miliar yang sengaja memecah usahanya menjadi beberapa entitas kecil agar tetap masuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan menikmati tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Tarif ini seharusnya hanya berlaku bagi usaha dengan omzet di bawah batas tersebut.
Purbaya menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik ini. Ia menyebutkan, "Saya sudah dengar ada banyak usaha yang dipecah-pecah. Misalnya, omzetnya sudah lebih dari Rp 4,8 miliar, tapi supaya tetap masuk kategori UMKM, lalu dipecah menjadi dua atau lebih" seperti dikutip IDNTimes.
Baca Juga: 20 Rumah Panggung Dibangun untuk Penyintas Banjir Bandang di Palabuhanratu Sukabumi
Untuk mendalami kasus ini, Menteri Keuangan menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanfaatkan sistem pajak digital Coretax dan menjajaki kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini bertujuan membangun database terpadu yang dapat mendeteksi dan melacak praktik pemecahan usaha secara lebih akurat dan sistematis.
Purbaya juga memberikan catatan realistik bahwa upaya pengawasan ini tidak akan memberikan tambahan penerimaan pajak secara signifikan dalam waktu singkat, namun pemerintah tetap akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan ketat guna mencegah potensi penghindaran pajak yang merugikan negara.
Mekanisme Deteksi dan Pengawasan
Penerapan teknologi Coretax, bersama integrasi data dari Kementerian Hukum, memungkinkan DJP untuk memeriksa apakah pelaku usaha yang mengklaim sebagai UMKM sebenarnya merupakan satu kesatuan usaha yang dipecah-pecah untuk menikmati tarif pajak lebih rendah.
Baca Juga: Tagar Boikot Trans7 Viral, Imbas Tayangan Xpose Uncensored Singgung Pesantren Lirboyo
Purbaya menyampaikan bahwa database ini perlu dikembangkan agar Pemerintah bisa segera mendeteksi penggunaan data palsu dan pemecahan usaha yang merugikan penerimaan pajak negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Langkah Pencegahan Bagi Pelaku UMKM Setelah Audit
Setelah menjalani audit, pelaku UMKM disarankan memperkuat sistem pengendalian internal dan transparansi pencatatan keuangan. UMKM perlu menyusun prosedur operasional yang jelas, melakukan pencatatan keuangan secara rapi, serta meningkatkan pemahaman tentang aturan pajak dan manajemen keuangan.
Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dalam pembukuan akan sangat membantu dalam monitoring transaksi usaha agar tetap sesuai aturan dan mempermudah audit di masa depan. Peningkatan kepatuhan dan transparansi ini akan menghindarkan UMKM dari risiko sanksi hukum dan denda pajak.
(Berbagai sumber)