Penerimaan Pajak Negara Anjlok 30,19 Persen di Awal Tahun, Gara-gara Coretax?
Hingga akhir Februari 2025 pendapatan dari pajak mencapai Rp 187,8 triliun. Angka ini turun 30,19 persen dibandingkan dengan periode yang sama 2024.
Hingga akhir Februari 2025 pendapatan dari pajak mencapai Rp 187,8 triliun. Angka ini turun 30,19 persen dibandingkan dengan periode yang sama 2024.
Rapat tertutup DJP dan DPR membahas Coretax, sistem baru perpajakan yang menuai keluhan dari pengusaha. Sistem ini dinilai efisien namun bermasalah dalam penerbitan faktur, terutama bagi perusahaan FMCG.
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan sistem administrasi perpajakan baru bernama Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) pada awal tahun ini. Coretax menggantikan sistem lama yang masih manual dan memakan waktu lebih lama.