DJP Se Jabar Sita 288 Aset Penunggak Pajak: Kendaraan, Logam Mulia hingga Properti
Direktorat Jenderal Pajak menyita 288 aset milik penunggak pajak di Jawa Barat senilai Rp54,06 miliar. Aset yang disita meliputi rekening bank, kendaraan, logam mulia, barang elektronik, hingga tanah dan bangunan.