SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria. Hingga 24 Juni 2025, penyaluran tahap 1 telah dilakukan kepada 2.450.068 orang dari total 3.697.836.
“Sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta pada 24 Juni 2025.
Mengutip tempo.co, Yassierli mengatakan BSU adalah salah satu program dari lima paket stimulus ekonomi dengan target penerima 17,3 juta buruh. Dia menjelaskan, untuk penyaluran tahap II, Kemnaker sudah mengantongi data 4,5 juta calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kendati tidak menyebutkan secara pasti kapan pencairan BSU tahap II, Yassierli menuturkan bahwa data 4,5 juta calon penerima kini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.
Adapun mengacu pada unggahan akun Instagram @kemnaker pada 25 Juni 2025, terdapat beberapa alur dalam proses pencairan BSU, meliputi (1) Kemnaker mengirimkan surat kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai dengan kriteria; (2) BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data, melakukan verifikasi, dan validasi data.
Baca Juga: BSU 2025 Sudah Mulai Cair, Begini Cara Ceknya Lewat HP dan ATM
Lalu, (3) data yang telah diverifikasi dan divalidasi dikirimkan ke Kemnaker untuk dilakukan pemeriksaan dan pemadanan data; (4) data calon penerima disampaikan kepada bank penyalur atau Pos; (5) data calon penerima digunakan sebagai dasar pemberian BSU oleh Kemnaker; serta (6) BSU dikirimkan ke rekening penerima.
Lantas, bagaimana cara memeriksa status pencairan BSU?
Cara Cek Status Pencairan BSU
Berikut beberapa metode untuk melakukan pemantauan status pencairan BSU sebesar Rp 600.000:
1. Melalui bsu.kemnaker.go.id
Akses laman bsu.kemnaker.go.id.
- Geser layar hingga menemukan opsi Pengecekan NIK Penerima BSU. Selain itu, pekerja atau buruh juga bisa menekan ikon tiga garis horizontal bertumpuk (burger lines), lalu pilih menu Cek NIK.
- Masukkan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK).
- Ketikkan kode keamanan (captcha) yang muncul di layar.
- Tekan tombol Cek Status.
- Jika dana sudah disalurkan, maka sistem akan menampilkan pemberitahuan “Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening bank”.
2. Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
- Pilih tanggal lahir.
- Masukkan nama ibu kandung dan ketik ulang.
- Masukkan nomor ponsel aktif dan ketik ulang.
- Masukkan alamat surel (email) dan ketik ulang.
- Tekan tombol Lanjutkan.
3. Melalui Aplikasi JMO
- Pasang aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Google Play Store (Android) dan App Store (Apple iPhone iOS).
- Untuk pengguna baru, lakukan registrasi akun dengan mengisi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat surel, dan nomor ponsel aktif.
- Sementara itu, bagi pengguna lama yang sudah mempunyai akun, cukup login menggunakan alamat surel atau nomor ponsel dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
- Setelah berhasil login, pilih menu yang bertuliskan “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)” atau “Cek Eligibilitas BSU” pada halaman beranda.
- Untuk memeriksa status calon penerima BSU, pekerja atau buruh akan diminta melengkapi sejumlah informasi tambahan, seperti NIK, nama ibu kandung, alamat surel, dan nomor ponsel.
Tekan tombol Lanjutkan.
- Jika BSU tersalurkan, maka muncul “Dana bantuan telah berhasil dikirim ke rekening Anda”.
Sumber: Tempo.co