Rp 2,8 Juta, Prediksi UMK Kota Sukabumi Tahun 2024 Berdasarkan Rumus Baru

Rabu 22 November 2023, 14:37 WIB
(Foto Ilustrasi) Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi mulai membahas rencana kenaikan UMK tahun 2024. | Foto: Pixabay

(Foto Ilustrasi) Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi mulai membahas rencana kenaikan UMK tahun 2024. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Pada PP terbaru ini disebutkan kenaikan upah minimum menggunakan formula yang mencakup tiga variabel: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.

Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi sendiri mulai membahas rencana kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Jika menggunakan rumus baru, UMK 2024 diprediksi naik menjadi Rp 2,8 juta dari UMK 2023 sebesar 2.747.774,86. "Kemarin kita lakukan pembahasan internal terkait PP yang baru sebagai pengganti PP 36/2021 tentang Pengupahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Abdul Rachman kepada awak media, Rabu (22/11/2023).

Sebelum disahkan, Abdul Rachman menyebut pihaknya akan membahas soal UMK dengan Dewan Pengupahan Kota yang di dalamnya terdapat unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah daerah. Targetnya, penetapan UMK 2024 Kota Sukabumi akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat paling lambat 27 November 2023.

"Jadi 21 November 2023 UMP sudah ditetapkan, dan UMK diberikan deadline oleh provinsi pada 27 November 2023 sudah ditetapkan. Kami akan running pembahasannya," ujarnya.

Baca Juga: UMP Jabar Resmi Naik 3,57 Persen Jadi Rp2,05 Juta di 2024

Abdul Rachman mengatakan ada beberapa faktor penting dalam penghitungan UMK. Menurutnya, kenaikan UMK didasarkan pada pertambahan nilai UMK tahun sebelumnya, tingkat inflasi, dan ditambah perhitungan tingkat alfa. Indeks tertentu tersebut berada dalam rentang nilai 0,10 sampai 0,30. "Kalau inflasi kan sudah tetap atau acuanya ada dari BPS. Nah, alfa itu yang perlu dibahas bersama secara matang," ucap dia.

Munculnya usulan kenaikan UMK 2024 yang didasari terbitnya PP Nomor 51 Tahun 2023, dinilai tidak akan menimbulkan gejolak. Pasalnya, Abdul Rachman mengaku sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dewan Pengupahan Kota untuk mengantisipasi adanya aturan baru dalam penetapan pengupahan.

"Kami jauh hari sudah silaturahmi dan diskusi informal terkait akan terbitnya PP yang baru sebagai acuan penghitungan UMK 2024. Alhamdulillah kami sepakat untuk menjaga kondusifitas Kota Sukabumi," katanya.

Abdul Rachman menyebut berdasarkan penghitungan sementara didasari penerapan formula upah minimum yang mencakup tiga variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa (α), UMK 2024 diperkirakan Rp 2,8 juta. 

"Saat ini kami konsentrasi dulu ke penghitungan bersama Dewan Pengupahan Kota untuk menetapkan besaran UMK 2024. Hasil penghitungannya akan diserahkan ke Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi untuk dijadikan usulan yang nantinya ditetapkan Provinsi Jawa Barat," kata dia.

Abdul Rachman berharap dengan adanya kenaikan UMK, semua pihak bisa menerima, khususnya pengusaha dan pekerja di Kota Sukabumi demi meningkatkan perekonomian. Kenaikan UMK juga sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada pekerja yang selama ini telah meningkatkan kinerjanya sehingga membantu peningkatan ekonomi. 

"Pengusaha bisa langsung menerapkan di perusahaannya karena kenaikan ini sebagai upaya meningkatkan produktivitas perusahaan," ujarnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi23 Oktober 2024, 22:10 WIB

Banggar DPRD Sukabumi dan Pemda Sepakati RAPBD 2025, Fokus Pembangunan Infrastruktur

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.
Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati RAPBD 2025 | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi23 Oktober 2024, 21:49 WIB

Kecewa, 16 Anggota Walk Out Saat Paripurna Pembentukan AKD DPRD Kota Sukabumi

Sebanyak 16 Anggota DPRD Kota Sukabumi dikabarkan tak kembali saat jeda istirahat sidang paripurna membahas pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di ruang sidang Gedung DPRD Kota Sukabumi. Selasa (22/10/2024) malam.
Rapat paripurna pembahasan AKD di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Selasa (22/10/2024) | Foto : Dok. Sekwan
Inspirasi23 Oktober 2024, 20:53 WIB

Jejak Inspiratif, Sosok Wamen Pendidikan Dr. Fajar Dimata Guru dan Kakak Kelas di YASTI Sukabumi

Kemunculan nama Fajar Riza Ulhaq di jajaran Kabinet Merah Putih menjadi kebanggaan tersendiri bagi guru dan kakak kelasnya semasa sekolah tingkat menengah di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, Dr. Fajar merupakan alumni MTs YASTI
Dr. Fajar Riza Ulhaq, Wamen Pendidikan RI 2024-2029 (kiri), Haerudin (Guru MTs Yasti Cisaat Sukabumi) | Foto : Sukabumiupdate.com
Musik23 Oktober 2024, 20:00 WIB

Tinggal Menghitung Hari, NEVAEVA! Festival 2024 Batal Diselenggarakan

Festival musik yang akan mendatangkan musisi dari K-Hip Hop dan K-R&B yakni NEVAEVA! Festival 2024 secara resmi mengumumkan batal diselenggarakan.
Tinggal Menghitung Hari, NEVAEVA! Festival 2024 Batal Diselenggarakan (Sumber : Instagram/@nevaeva_indonesia)
Jawa Barat23 Oktober 2024, 19:58 WIB

Anggota DPRD Jabar Haji Aka Minta Negara Cari Solusi untuk Masalah Gurandil di Sukabumi

Hal ini lebih khusus disampaikan kepada Dinas ESDM Jabar.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Yusuf Maulana mengikuti rapat kerja dengan mitra kerja Komisi IV di kantor BAPENDA Kabupaten Garut pada Selasa, 22 Oktober 2024. | Foto: Istimewa
Sukabumi23 Oktober 2024, 19:29 WIB

Hilang Kendali di Tikungan Lalu Tabrak Warung, Pemotor Tewas di Simpenan Sukabumi

Mereka diduga kehilangan kendali sehingga terjatuh ke sebelah kiri jalan.
Lokasi kecelakaan tunggal di Jalan Cigaru-Kiara Dua, tepatnya di kawasan perkebunan Teh Cigaru, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/10/2024). | Foto: Istimewa
Food & Travel23 Oktober 2024, 19:00 WIB

5 Makanan Khas Kota Tangerang yang Unik dan Menggugah Selera

Tangerang memiliki segudang kuliner khas yang menggugah selera dan wajib dicoba.
Tangerang memiliki segudang kuliner khas yang menggugah selera dan wajib dicoba. (Sumber : Instagram/@laksatangerangcikimhua/@sumsum_pisangmas).
Entertainment23 Oktober 2024, 18:30 WIB

NCT DREAM Bakal Merilis Album Baru Bulan Dengan Formasi Lengkap

Kabar bahagia datang dari NCT DREAM yang akan comeback dengan merilis album terbaru bertajuk DREAMSCAPE pada 11 November 2024. Renjun akan berpartisipasi usai hiatus.
NCT DREAM Bakal Merilis Album Baru Bulan Dengan Formasi Lengkap (Sumber : Instagram/@nct_dream)
Life23 Oktober 2024, 18:00 WIB

Kumpulan Doa Minta Jodoh Terbaik untuk Laki-laki dan Perempuan, Yuk Amalkan

Berdoa meminta jodoh terbaik merupakan salah satu bentuk ikhtiar seorang hamba kepada Allah SWT.
Meminta jodoh yang terbaik adalah bentuk usaha untuk mendapatkan pasangan hidup yang bisa membimbing kita dalam menjalankan ibadah dan meraih ridho Allah. | (Sumber : Instagram/@dindahw)
Sukabumi23 Oktober 2024, 17:53 WIB

Satu Tewas! Pemotor Satria Kecelakaan Tunggal di Jalan Simpenan Sukabumi

Kecelakaan melibatkan pengendara dan penumpang sepeda motor Satria F 150.
Sepeda motor Satria F 150 yang kecelakaan tunggal di Jalan Cigaru-Kiara Dua, tepatnya di kawasan perkebunan Teh Cigaru, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/10/2024). | Foto: Istimewa