Buruh Ancam Mogok Nasional Jika UMP 2024 Tak Naik 15 Persen

Minggu 19 November 2023, 23:45 WIB
(Foto Ilustrasi) Aksi mogok kerja nasional disuarakan serikat buruh. | Foto: Suara.com/Yaumal

(Foto Ilustrasi) Aksi mogok kerja nasional disuarakan serikat buruh. | Foto: Suara.com/Yaumal

SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Buruh mengancam bakal mogok nasional jika permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hingga 15 persen tak dikabulkan pemerintah. Aksi tersebut dilakukan mulai 5 November 2023 hingga puncaknya pada 30 November-12 Desember 2023.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, dalam aksi tersebut, kalangan buruh akan melakukan stop produksi dengan melibatkan sekitar 5 juta buruh dengan 100.000 lebih perusahaan akan berhenti beroperasi. Buruh di sektor transportasi dan pelabuhan juga turut terlibat dalam aksi ini.

Said menuturkan, aksi ini sebagai langkah serius dalam upaya memperjuangkan tuntutan buruh. Menurutnya, mogok nasional itu boleh dilakukan berdasarkan dua peraturan.

“Mogok nasional hanya istilah oleh KSPI dan serikat buruh lainnya. Apa itu? Mogok nasional menggunakan dua dasar (aturan),” ujar dia dikutip dari tempo.co, Minggu (19/11/2023).

Baca Juga: Kronologi Buruh Pabrik Tewas Terlindas Truk di Lembursitu Sukabumi

Dasar pertama, kata Said Iqbal, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh dan serikat pekerja. Dia menjelaskan di dalamnya tertulis tugas dan fungsi serikat buruh salah satunya mengorganisir buruh untuk mogok.

Kedua, bentuk mogok nasionalnya yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang penyapaian pendapat di muka publik. Di mana termaktub di dalamnya bahwa unjuk rasa itu harus memberikan informasi terlebih dahulu kepada pihak kepolisian 3 kali 24 jam sebelum digelar.

“Maka perpaduan antara Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 kita gabungkan namanya mogok nasional,” ucap Said Iqbal. “Serikat buruh punya wewenang dan fungsi bisa melakukan pemogokan bentuknya adalah unjuk rasa.”

Sehingga, agenda mogok nasional untuk melakukan unjuk rasa itu akan membuat pabrik berhenti berproduksi. Karena para buruh pabrik akan berunjuk rasa mulai dari di depan pabrik untuk serikat buruh pabrik, di tingkat provinsi ke kantor gubernur, dan tingkat nasional ke Istana Negara atau ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.

“Jadi unjuk rasa ini pesertanya adalah buruh dalam satu pabrik seluruhnya. Tidak perwakilan, seluruh buruh melakukan unjuk rasa dengan demikian kan stop produksi. Siapa yang mengorganisir serikat buruh ada penanggung jawabnya,” tutur Said Iqbal.

Pernyataan Said Iqbal itu merespons Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri dan pengusaha yang menyebut bahwa mogok nasional tidak dikenal dalam konstitusi. “Itu salah, mogok nasianal hanya istilah oleh KSPI dan serikat buruh lainnya,” kata Said Iqbal.

Soal kenaikan UMP, Dirjen PHI JSK Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pada prinsipnya berdasarkan formula dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum pasti mengalami kenaikan setiap tahun. Hal tersebut sepanjang kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah itu tidak dalam kondisi tekanan atau pertumbuhan ekonomi negatif karena misalnya bencana alam besar.

"Bahkan jika kondisi ekonominya negatif pun, upah minimum tidak akan turun," kata Indah.

Indah lantas menanggapi Pasal 26 PP 51 Tahun 2023 yang disorot KSPI. Dia menuturkan, jika penjumlah pertumbuhuan ekonomi dan inflasi bernilai negatif, upah minimum akan sama dengan upah di tahun berjalan.

"Upah minimum untuk pekerja dengn masa kerja maksimal 1 tahun, tidak akan turun di situasi ekonomi terburuk sekalipun," tutur Indah.

Ini karena di kondisi ekonomi terburuk pun, lanjut dia, upah minimum akan sama dengan besaran upah minimum di tahun berjalan. Indah mengklaim, hal ini untuk melindungi pekerja dalam kondisi tekanan ekonomi.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih06 Mei 2024, 21:19 WIB

Solusi Ayep Zaki Soal SDM hingga Penanganan Kemiskinan di Kota Sukabumi

Ayep Zaki menyebut dua persoalan yang harus diperhatikan di Kota Sukabumi yakni soal peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan soal kemiskinan.
Ayep Zaki dan Fungsionari HIMASI Kota Sukabumi | Foto : Ist
Sehat06 Mei 2024, 21:00 WIB

Terbangun dengan Tidak Nyaman, 10 Tips Jitu Menghentikan Asam Lambung Naik Saat Tidur

Terkadang jika Asam Lambung terjadi pada malam hari dapat menyebabkan tersedak saat tidur.
Ilustrasi - Terkadang jika Asam Lambung terjadi pada malam hari dapat menyebabkan tersedak saat tidur. (Sumber : Freepik.com/@stefamerpik).
Sukabumi06 Mei 2024, 20:27 WIB

Ratusan Perumahan di Kota Sukabumi Belum Serahkan PSU, Ini Upaya DPUTR

DPUTR Kota Sukabumi tengah fokus mengintensifkan upaya pengambil alihan PSU Perumahan.
Kepala DPUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sukabumi06 Mei 2024, 20:07 WIB

Anggaran Rp36 M: Jalan Rusak Jampangtengah-Kiaradua Sukabumi Mulai Diperbaiki

Sempat dikeluhkan warga, akhirnya jalan provinsi ruas Jampangtengah - Kiaradua mulai diperbaiki oleh Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Perbaikan jalan provinsi ruas Jampangtengah-Kiaradua Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Life06 Mei 2024, 20:00 WIB

5 Cara Membantu Anak yang Takut Bertemu Orang Baru, Bunda Harus Tahu Nih

Bersabar, suportif, dan adalah kunci membantu anak Anda untuk menemukan cara mereka sendiri untuk mengatasi rasa takut bertemu orang baru.
Ilustrasi - Bersabar, suportif, dan adalah kunci membantu anak Anda untuk menemukan cara mereka sendiri untuk mengatasi rasa takut bertemu orang baru. (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi Memilih06 Mei 2024, 19:31 WIB

Resmi Berkoalisi dengan 4 Partai, PKS Usulkan Tiga Nama untuk Calon Bupati Sukabumi

Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Sukabumi sudah resmi berkoalisi dengan empat partai lainnya, yaitu PKB, Demokrat, PDIP dan PAN.
M. Sodikin, Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi | Foto : Syams
Life06 Mei 2024, 19:00 WIB

13 Cara Sederhana Mengatasi Asam Lambung atau GERD yang Bisa Anda Lakukan

Asam lambung atau GERD dapat diatasi dengan cara-cara sederhana.
Ilustrasi seorang perempuan mengalami asam lambung (gerd) - Asam lambung atau GERD dapat diatasi dengan cara-cara sederhana.| Foto : Freepik/@diana.grytsku
Sukabumi06 Mei 2024, 18:40 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Sukabumi Teken Kerja Sama dengan Pemkot Bekasi

Pemkab Sukabumi Teken Kerja Sama dengan Pemkot Bekasi soal Ketahanan pangan hingga pariwisata.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat menandatangani MoU kerja sama dengan Pemkot Bekasi. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Keuangan06 Mei 2024, 18:20 WIB

BPR Jampangkulon Sukabumi Gencar Sosialisasikan Program Pinjaman Bagi Honorer

Perumda BPR Sukabumi Cabang Jampangkulon terus berupaya melakukan sosialisasi program pelayanan pinjaman bagi honorer.
Kepala BPR Jampangkulon, Erviandi. (Sumber : SU/Ragil)
Life06 Mei 2024, 18:00 WIB

Dirumah Banyak Semut? Amalkan Doa Nabi Sulaiman AS untuk Mengusirnya

Bacaan Doa Mengusir Semut yang Dipanjatkan Nabi Sulaiman AS.
Ilustrasi - Bacaan Doa Mengusir Semut yang Dipanjatkan Nabi Sulaiman AS. (Sumber : Freepik)