Pekerja Dengan Upah Minimum Wajib Setor Tapera, Cek Besaran UMK di Sukabumi
Iuran wajib tapera berlaku untuk pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum.
Iuran wajib tapera berlaku untuk pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum.
UMK tahun 2024 Kota Sukabumi naik 3,15 persen dari tahun sebelumnya.
Ratusan buruh yang tergabung dalam SP TSK SPSI melakukan aksi demontrasi di halaman Gedung Pendopo Sukabumi, Rabu (22/11/2023). Ketua SP TSK SPSI Sukabumi
Sebelum disahkan, Abdul Rachman akan membahas UMK dengan Dewan Pengupahan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp1.986.670,17