Potongan Pajak Terbaru Mengenai Jual Beli Emas, Simak Aturan Lengkapnya

Sukabumiupdate.com
Rabu 03 Mei 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi. Pemerintah kembali mengatur potongan pajak mengenai aktivitas jual beli emas | Foto: Pixabay/Stevebidmead

Ilustrasi. Pemerintah kembali mengatur potongan pajak mengenai aktivitas jual beli emas | Foto: Pixabay/Stevebidmead

SUKABUMIUPDATE.com - Untuk anda yang berniat melakukan jual beli emas sebaiknya menyimak aturan potongan pajak terbaru mengenai jual beli emas berikut ini.

Pasalnya pemerintah kembali mengatur mengenai potongan pajak yang diberlakukan untuk transaksi emas seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait.

Melansir dari Tempo.co, penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait dimaksud adalah penjualan/penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Baca Juga: Lengkap! Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jika Telat Bayar

Serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan serta Pengusaha Emas Batangan

“Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangannya, Minggu (1/5/2023).

Melansir dari website kemenkeu, untuk emas perhiasan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Baca Juga: Respons DJP Kemenkeu Soal Soimah Curhat Didatangi Pegawai Pajak dan Gebrak Meja

Disisi lain, PKP Pedagang Emas Perhiasan harus memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

"Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0 persen dari harga jual. Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014," tambahnya.

Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20 persen dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2 persen dari harga jual atau penggantian).

Baca Juga: KPK Dalami Soal Artis Inisial R di Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Lalu, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga harus memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan).

Sumber: Tempo.co

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini