Guru Madrasah Non PNS akan Dapat Insentif Rp 250 ribu per Bulan, Cek Kriterianya

Sabtu 25 Juni 2022, 13:10 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kabar baik bagi guru madrasah non PNS. Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir. 

Dikutip dari suara.com, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyebut, tunjangan ini secara bertahap akan segera cair.

Hasil cek terakhir dia ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, pejabat terkait sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. 

Dengan demikian, kata dia, KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS.

"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," sambungnya.

Menurutnya, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). 

Baca Juga :

photoMenteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. - (Dok. Kemenag)</span

Besarannya adalah Rp 250 ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini pihaknya sedang memproses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru madrasah bukan PNS. 

Insentif ini merupakan bentuk penghargaan negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. 

"Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. 

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.

Disamping itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut: 

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 

9. Belum usia pensiun (60 tahun).  

"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.

SUMBER: SUARA.COM

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Food & Travel28 September 2023, 08:00 WIB

5 Rekomendasi Coffee Shop di Sukabumi, Tempat Minum Kopi untuk Nongkrong

Inilah Sederet Coffee Shop di Sukabumi, Tempat Minum Kopi untuk Nongkrong Bareng Teman! Meskipun judulnya "Rekomendasi Tempat Minum Kopi di Sukabumi", tenang saja Updaters, tempat-tempat berikut juga menyediakan minum selain coffee.
Rekomendasi Coffee Shop di Sukabumi, Tempat Minum Kopi untuk Nongkrong (Sumber : pixabay/@QK)
Aplikasi28 September 2023, 07:00 WIB

40 Link Twibbon Maulid Nabi 2023, Cocok Untuk Dibagikan ke Media Sosial

Dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya adalah memposting twibbon.
40 Link Twibbon Maulid Nabi 2023, Cocok Untuk Dibagikan ke Media Sosial. (Sumber : Freepik.com).
Science28 September 2023, 06:30 WIB

Termasuk Sukabumi, Prakiraan Cuaca Jawa Barat 28 September 2023

Prakiraan cuaca hari ini, Sabtu 28 September 2023 untuk wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi, Bogor, Cianjur dan sekitarnya
Ilustrasi. Prakiraan cuaca hari ini, Sabtu 28 September 2023 untuk wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi, Bogor, Cianjur dan sekitarnya | Foto: Freepik
Food & Travel28 September 2023, 06:00 WIB

Resep Bala-Bala, Camilan Enak dan Gurih Saat Bersama Keluarga di Rumah

Resep Bala-Bala, Camilan Enak dan Gurih Saat Bersama Keluarga di Rumah
Resep Bala-Bala, Camilan Enak dan Gurih Saat Bersama Keluarga di Rumah | Sumber: Instagram /@inovpelawi
Life28 September 2023, 05:00 WIB

Bacaan Doa Agar Bisa Move On dan Melupakan Mantan, Yuk Amalkan

Meskipun telah lama putus, terkadang hati masih terus memikirkan mantan yang pernah hadir dan mencintai. Hal ini biasanya terjadi pada anak-anak muda yang terjerumus pada godaan cinta.
Ilustrasi -   Bacaan Doa Agar Bisa Move On dan Melupakan Mantan, Yuk Amalkan. | (Sumber : Freepik.com)
Internasional28 September 2023, 01:39 WIB

Rayakan Ultah ke-25, Ini Sejarah Berdirinya Google

Google merayakan ulang tahunnya yang ke-25 tepat di Hari ini 27 September 2023 . Perayaan ultah perak ini ditandai dengan Google Doodle yang semarak dengan angka 25
Gedung kantor Google | Foto : Ist
Sukabumi Memilih28 September 2023, 00:32 WIB

Anies-Cak Imin Bertemu HRS di Petamburan, Ini Kata PKB dan NasDem

Duet bakal Capres-Cawapres 2024 Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies-Cak Imin sowan HRS di Petamburan, ada apa?
Bakal Capres Anies Baswedan dan cawapresnya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bertemu dengan Habib Rizieq Syihab di Petamburan 3, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023) malam (Sumber : Istimewa)
Nasional28 September 2023, 00:00 WIB

Viral Kasus Bullying Siswa SMP Cimanggu Cilacap, Ini Motif Pelaku Aniaya Korban

Selain ungkap motif, Polisi menyebut kasus bullying siswa SMP di Cimanggu Cilacap ini akan diproses peradilan anak.
Tangkapan layar video viral bullying siswa SMP di Cimanggu Cilacap Jawa Tengah. Polisi ungkap motif pelaku aniaya korban. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih27 September 2023, 23:55 WIB

Ini Daftar Ongkos Demokrasi Setiap Musim, Naik Fantastis Anggaran Pemilu 2024

Setiap musim pelaksanaan pemilu, anggaran (ongkos demokrasi) yang digelontorkan oleh pemerintah untuk pemilu selalu mengalami peningkatan.
Anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76,6 Triliun | Foto : Sy
Keuangan27 September 2023, 22:48 WIB

Entrepreneurship Mahasiswa: Pengusaha Sukabumi Gelontorkan Stimulan Rp 40 Juta

Dalam rangka menumbuhkan jiwa enterpreneur di kalangan mahasiswa, kelompok pengusaha Sukabumi menggelontorkan Rp 40 juta dana stimulan bagi mahasiswa Prodi Administrasi Bisnis (Adbis) Universitas Muhammadiyah Sukabumi
Pengusaha Sukabumi (diwakili Anjak Priatama Sukma dan Tomi Ardi) membantu permodalan bagi kelompok usaha mahasiswa sebesar Rp 40 juta | Foto : Asep Awaludin