Dedi Mulyadi Tetapkan Siaga Darurat Bencana di 27 Daerah Jawa Barat sampai April 2026

Sukabumiupdate.com
Selasa 28 Okt 2025, 11:36 WIB
Dedi Mulyadi Tetapkan Siaga Darurat Bencana di 27 Daerah Jawa Barat sampai April 2026

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. | Foto : Biro Adpim Jabar

SUKABUMIUPDATE.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan status siaga darurat bencana di 27 kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat selama musim hujan. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025.

Status siaga berlaku mulai 15 September 2025 hingga 30 April 2026, mencakup potensi bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, hingga abrasi di wilayah pesisir.

"Menetapkan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, serta tanah longsor di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025/2026 yang selanjutnya disebut status siaga darurat," bunyi Kepgub tersebut, dikutip sukabumiupdate.com, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga: BPBD Sukabumi Catat 1.873 Warga Cisolok Terdampak Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Dalam keputusan itu, Gubernur Dedi Mulyadi meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat segera menyiapkan langkah-langkah kesiapsiagaan, termasuk penganggaran dana darurat untuk penanganan bencana.

“Pembiayaan yang diperlukan untuk penanganan status siaga darurat bencana bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Keputusan tersebut juga mengacu pada prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan sebagian wilayah Jawa Barat akan mengalami curah hujan dengan kategori tinggi hingga sangat tinggi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, abrasi, dan tanah longsor.

Penetapan status siaga darurat ini juga mempertimbangkan hasil Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana yang tertuang dalam Berita Acara Nomor BA-753/TU.04/BPBD/2025 pada 4 September 2025.

Adapun wilayah yang termasuk dalam status siaga darurat bencana ini meliputi 18 kabupaten dan 9 kota, yaitu:

Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, dan Tasikmalaya; serta Kota Bandung, Banjar, Bekasi, Bogor, Cimahi, Cirebon, Depok, Sukabumi, dan Tasikmalaya.

Berita Terkait
Berita Terkini