Nyanyian Sindikat Obat Terlarang Sukabumi: Stok Seminggu Habis, Jualan Hingga ke Puncak

Sukabumiupdate.com
Jumat 13 Jun 2025, 15:16 WIB
Polres Cianjur ringkus 3 warga sukabumi sindikat pengedar obat terlarang (Sumber: dok polres cianjur)

Polres Cianjur ringkus 3 warga sukabumi sindikat pengedar obat terlarang (Sumber: dok polres cianjur)

SUKABUMIUPDATE.com - Sindikat pengedar obat terlarang Sukabumi memiliki daya jangkau pasar cukup luas. Baru-baru ini, tiga anggota sindikat pengedar obat-obatan terlarang, diringkus jajaran Polres Cianjur, karena kedapatan menjual tramadol dan lainnya di kawasan jalan raya puncak cipanas.

Barang bukti yang diamankan pun cukup banyak, 9.322 butir obat terlarang, terdiri dari 2.870 butir obat exymer dan 6.305 butir tramadol. Lewat akun medsos resminya, Polres Cianjur merilis penangkapan ini pada, 9 Juni 2025.

Satresnarkoba Polres Cianjur mengamankan 3 orang pria asal Sukabumi berinisial FRG (23 tahun), SI (26 tahun) dan AS (36 tahun). Selain ribuan butir tramadol dan exymer, dari ketiganya juga diamankan handphone yang digunakan untuk menjual dan membeli obat obatan tersebut,

Baca Juga: Kebun Kurma Geopark Ciletuh, Menyemai Harapan Baru Agrowisata di Selatan Sukabumi

Bermula dari laporan warga, Unit 1 Satnarkoba Polres Cianjur bergerak ke kawasan jalan raya puncak Cipanas, mengintai pergerakan seorang pria yang selama ini dicurigai sebagai pengedar obat terlarang. Tim ini meringkus FRG di depan minimarket di Cigombong, Desa Ciherang Kecamatan Pacet.

Tak dapat mengelak, karena menyimpan barang bukti, FGR kemudian bernyanyi, menyebut asal dari obat-obat terlarang yang diedarkannya. Pria asal Sukabumi mengaku pemasok adalah dua orang bandar yang berdomisili di Sukabumi, yaitu SI dan AS.

“Kami bergerak ke Sukabumi, meringkus SI dan AS. Jadi total tiga pelaku yang ditangkap. Semua pelaku tercatat sebagai warga yang berdomisili di Sukabumi,” jelas Kanit 1 Satnarkoba Polres Cianjur, Ipda Fakhri TD, Selasa 10 Juni 2025, kepada awak media.

Baca Juga: Ayep Zaki Bakal Revitaslisasi Lapang Merdeka Kota Sukabumi

Dalam penggeledahan di Sukabumi, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.870 butir hexymer dan 6.305 butir tramadol. “Total 9.175 butir obat terlarang. Disimpan di balik dinding triplek rumahnya,” lanjut Ipda Fakhri.

Para pelaku menyebut mendapatkan barang terlarang tersebut dari bandar besar, dengan transaksi online melalui grup media sosial. AS mengaku sudah berjualan obat terlarang sejak tahun terakhir, dibantu oleh dua rekannya.

Setiap minggu sindikat AS ini mampu menjual ribuan butir obat terlarang dengan keuntungan bersih sekitar Rp 1,6 juta. Modal Rp 5 juta beli 20 box hexymer dan 2 toples tramadol, dan habis dalam seminggu, dengan omset minimal Rp 6 juta.

Baca Juga: SPMB 2025 di Sukabumi Rawan Jual Beli Kursi, Kenali Modus dan Cara Lapor Pungli

AS menyebut sistem transaksi di media sosial yang mereka ikuti cukup vulgar. Dimana bandar besar akan memposting stok barang (obat terlarang) di grup media sosial, kemudian tawar menawar harga, bayar transfer dan menunggu kiriman barang, biasanya lewat jasa bisnis logistik.

Polres Cianjur akan menjerat ketiganya dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 436 Ayat (2) juncto 145 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto 55 KUHP. Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini