Utang Memang Sadis, Motif Bapak dan Anak di Cianjur Mutilasi Istri dan Cucunya Sendiri

Sukabumiupdate.com
Selasa 20 Mei 2025, 14:36 WIB
Tengkorak korban mutilasi kasus pembunuhan berencana ayah dan anak di Cianjur (Sumber: polres cianjur)

Tengkorak korban mutilasi kasus pembunuhan berencana ayah dan anak di Cianjur (Sumber: polres cianjur)

SUKABUMIUPDATE.com - Cianjur gempar dengan pembunuhan berencana di Kampung Cikadongdong, Desa Kubang, Kecamatan Sukaresmi. Lilis (51 tahun) bersama cucunya yang masih berusia 3 tahun dihabisi dengan sadis, dimutilasi lalu dibakar oleh suami dan anaknya sendiri, gegara utang.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 21 April 2025, namun baru terungkap awal Mei 2025, setelah tengkorak korban ditemukan oleh penduduk setempat. Hasil penyelidikan polisi langsung meringkus kedua pelaku Cahya 60 tahun dan anak perempuannya Yanti Rustini, 37 tahun pada 6 Mei 2025

Kepada awak media Senin, 19 Mei 2025, Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha menjelaskan bahwa kedua pelaku awalnya hanya berencana membunuh korban Lilis. Namun saat aksi keji itu berlangsung, sang cucu menangis.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Sapi Bantuan, Sejumlah Orang Dilaporkan ke Polres Sukabumi

“Bayi tiga tahun itu adalah putri kandung pelaku Yanti Rustini, ya cucu dari pelaku Cahya. Anak itu menangis saat melihat tersangka menghabisi nyawa Lilis. Karena panik dengan tangisan putrinya Yanti lalu menyekap bocah itu hingga tidak bisa bernapas akhirnya meninggal dunia,” beber Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha.

Aksi keji itu berlangsung rumah mereka, 21 April 2025, dimana Lilis dicekik oleh anak kandungnya sendiri, sedangkan Cahya memegang kaki korban. Kedua pelaku kemudian memutilasi dan membakar tubuh para korban kemudian membuangnya untuk menghilangkan jejak.

Pembunuhan berencana ini tak terendus, hingga pada 5 Mei 2025, seorang penduduk menemukan tengkorak dan rahang manusia di kebun. Keesokan harinya ditemukan bagian tubuh lain berupa tulang kaki dan tangan di saluran irigasi.

Baca Juga: Jadi Pasukan Harkitnas Jabar, Saat 273 Pelajar Bermasalah Dikembalikan ke Orang Tua



Menambahkan penjelasan, ‎Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Tono Listiono mengatakan penyelidikan dimulai setelah petugas mendapat informasi kecuriaan warga terhadap keluarga pelaku yang selama ini dikenal tertutup.

Polisi akhirnya meringkus kedua pelaku, setelah mendapati tanda mencurigakan saat mendatangi rumah tersebut, yaitu bau menyengat dan menemukan hp terduga pelaku yang menyimpan foto mayat dengan kondisi menghitam.

“Diduga adalah sebagai korban. Dan setelah dicocokan dari potongan-potongan tersebut ternyata identik dengan korban pembunuhan yang telah terjadi,” jelasnya.

Baca Juga: Ayah Tewas Terlindas Truk, Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Lingkar Selatan Sukabumi

Pasca pemeriksaan awal terhadap kedua pelaku, polisi menjelaskan bahwa motif dari pembunuhan berencana ini berbeda untuk masing-masing pelaku. Cahya yang sedang terlilit utang ingin menguasai perhiasan istrinya, sedangkan Yanti sakit hati karena selalu dikucilkan oleh ibunya.

‎"Dia merasa diasingkan dan keinginannya tidak pernah dipenuhi karena ibunya lebih dekat dengan kedua adiknya," kata Tono. "Otak pembunuhan ini adalah anak perempuannya, ayahnya nurut apa yang direncanakan oleh dia."

‎Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini