Bayang-Bayang Konflik Lahan, BPN Sebut Ujunggenteng Sukabumi dan TNI di Pusaran Sengketa

Sukabumiupdate.com
Selasa 20 Mei 2025, 09:48 WIB
Peta kawasan Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Google Maps

Peta kawasan Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Google Maps

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar mengkhawatirkan potensi konflik antara masyarakat dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU) soal masalah lahan. Dia mengadukan persoalan ini ke Komisi II DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 19 Mei 2025.

Mengutip tempo.co, Ginanjar membeberkan potensi konflik lahan itu tersebar di empat wilayah. Mulai dari Peta 76 di Kota Bandung, tanah Landasan Udara Atang Sendjaja di Kabupaten Bogor, tanah TNI AU di Ujunggenteng Kabupaten Sukabumi, dan tanah Landasan Udara Sukani di Kabupaten Majalengka. “Konflik masyarakat dengan TNI AU di Jawa Barat cukup banyak,” kata Ginanjar dalam rapat tersebut.

Menurut Ginanjar, konflik lahan antara masyarakat dengan TNI AU sudah berlangsung lama di Jawa Barat. Dia mencontohkan pada lahan Peta 76 di Bandung yang sudah 50 tahun tak kunjung terselesaikan. Kendati belum ada konflik horizontal yang memicu kekerasan, Ginanjar mewanti-wanti risiko ini bisa saja terjadi di kemudian hari.

Baca Juga: Selesaikan Konflik Lahan, Hasim Adnan akan Dampingi Petani di Kadudampit Sukabumi

“Tipologi sebaran konflik yang sudah menahun dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Sampai sekarang masing-masing pihak bisa menahan diri. Tapi saya yakin kalau suatu saat, akan sampai kapan bisa dipertahankan,” ucap Ginanjar.

Merespons laporan itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kepemilikan lahan TNI di wilayah permukiman pendudukan bukan hal baru. Dia menceritakan persoalan di Jawa Barat juga terjadi di kampung halamannya, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan. “Di tempat saya, luasnya itu 5 kilometer x 5 kilometer. Jadi aset mereka (TNI) terdaftar di negara. Di dalamnya ada kampung, sawah, dan macam-macam,” ucap Rifqi.

Menurut Rifqi, tidak ada aturan yang dilanggar dalam kepemilikan lahan TNI di tengah perkampungan itu karena sudah terdaftar status kepemilikan resminya di negara. Hanya saja, ada potensi konflik penguasaan lahan yang bisa terjadi akibat keberadaan permukiman di dalam kawasan ini. “Sepanjang itu terdaftar, kita belum punya solusi. Maka saya minta ke ATR/BPN, coba kita carikan solusinya,” ujar politikus NasDem itu.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini