SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan siapapun penerima hibah keagamaan dari Pemda Provinsi Jabar harus mempertanggungjawabkan penggunaan dananya.
"Saya tidak berbicara pada perorangan, tapi seluruh penerima dana hibah provinsi, siapa pun dia, dari mana pun dia harus mempertanggungjawabkan," ujarnya di Kota Bandung, Jumat (2/5/2025).
KDM, sapaan akrabnya menjelaskan, bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud adalah fisik dan administrasi.
Jika dana hibah digunakan untuk pembangunan fisik, maka bangunannya harus berkualitas sesuai dana yang diberikan.
"Pertanggungjawaban fisik kalau itu dalam bentuk bangunan, maka bangunannya harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan," kata KDM.
Baca Juga: KDM Usul Kota Sukabumi Ganti Status Jadi Kabupaten Dengan Tambahan Kecamatan Baru
Ia meyakini, jika penerima hibah tidak bisa mempertanggungjawabkan dari sisi fisik, maka administrasinya bisa dipastikan fiktif.
"Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik berarti administrasinya fiktif," sebutnya.
Sebelumnya, KDM menyetop sementara pemberian dana hibah keagamaan kepada yayasan dan pesantren di Jabar. Keputusan ini diambil setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut.
Sumber: Rilis Humas Jabar