SUKABUMIUPDATE.com - Mahasiswa pria berinisial A, jadi tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara. Peristiwa terjadi di Jalan Merdeka, tepat di depan Hotel El Royale, Kota Bandung, Minggu 9 Agustus 2026 sekitar pukul 03.50 WIB.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi, kepada awak media dalam konferensi pers, menjelaskan Aiptu Asep Suhara saat itu sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang setelah menjalankan tugas patroli. Saat melintas di lokasi kejadian, korban ditabrak dari belakang oleh mobil sedan Honda Ferio yang dikemudikan tersangka A.
Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengolah sejumlah alat bukti melalui metode Traffic Accident Analysis (TAA), Scientific Crime Investigation (SCI), rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta pemeriksaan terhadap tujuh saksi.
Baca Juga: Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras Viral, Polisi Periksa EO dan MC Acara
"Kami mengidentifikasi pelaku tunggal berinisial A. Saat ini yang bersangkutan telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka," kata Dedi, melansir Harapanrakyat dari Suara.com, Selasa 11 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Dedi, tersangka A mengemudikan kendaraan dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol. Sebelum kecelakaan terjadi, A meminjam mobil milik rekannya yang merupakan anggota TNI untuk keluar mencari rokok.
Klarifikasi Video Viral
Polrestabes Bandung juga meluruskan informasi video viral di media sosial terkait kejadian tersebut. Khususnya yang memperlihatkan dua pria dan dua perempuan berada di dalam mobil.
Baca Juga: Penemuan Pria Tak Bernyawa Tergantung di Jembatan Cilubang Cidolog Sukabumi
Dedi menjelaskan, video tersebut direkam setelah kecelakaan terjadi. Dalam rekaman itu, mobil disebut kembali melaju menuju sebuah kafe di kawasan Simpang Lima.
"Video yang beredar di media sosial merupakan rekaman setelah insiden berlangsung. Kami pastikan pada saat tabrakan terjadi, di dalam mobil hanya ada tiga orang: pengemudi dari pihak sipil yakni tersangka A. Kemudian dua penumpang dari unsur TNI berinisial Prada A dan Prada V," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal yang dikenakan yakni Pasal 311 ayat (5) juncto Pasal 312 juncto Pasal 105 huruf a juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrango Diperpanjang hingga 18 Agustus 2026
Sementara dua anggota TNI yang berada di dalam mobil tersebut, saat ini menjalani pemeriksaan internal Kodam III Siliwangi. Di kesempatan yang sama Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Mahmudin menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Aiptu Asep Suhara yang gugur saat menjalankan tugas .
Mahmudin juga mengkonfirmasi dua prajurit TNI yang berada di dalam mobil saat kejadian berstatus sebagai saksi. Keduanya kini menjalani pemeriksaan internal. "Mengenai dua anggota kami yang berada di dalam kendaraan tersebut, saat ini berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan internal secara menyeluruh," ujar Mahmudin.














