Dago Elos Mencekam, Ini Duduk Perkara Sengketa Tanah Warga vs Keluarga Muller

Selasa 15 Agustus 2023, 15:00 WIB
Dago Elos Mencekam, Ini Duduk Perkara Sengketa Tanah Warga vs Keluarga Muller. (Sumber : Istimewa/Twitter).

Dago Elos Mencekam, Ini Duduk Perkara Sengketa Tanah Warga vs Keluarga Muller. (Sumber : Istimewa/Twitter).

SUKABUMIUPDATE.com - Dago Elos yang berada di Kota Bandung pada Senin 14 Agustus 2023 malam, berubah mencekam. Sejumlah warga terlibat bentrok dengan polisi usai melakukan pembakaran ban dan memblokade Jalan Ir. H. Juanda atau Jalan Dago.

Kerusuhan antara warga vs polisi berawal ketika warga Dago Elos memprotes laporan terkait sengketa tanah dengan tuduhan pemalsuan ahli waris. Sengketa ini melibatkan keluarga PT Dago Inti Graha dan Keluarga Muller.

Masa yang tak puas karena laporannya merasa terhambat di pihak kepolisian lalu melakukan protes dengan menampilkan spanduk-spanduk kritik terkait sengketa tanah yang selama ini mengganggu mereka.

Baca Juga: 10 Ciri Orang Tua yang Kelak Anaknya Akan Sukses, Yuk Kenali!

Hingga malam hari, warga terus melanjutkan aksi unjuk rasa. Hingga sekitar pukul 20:00 WIB, terjadi bentrokan antara warga dan aparat kepolisian.

Warga yang mengeluarkan pernyataan tertulis menyatakan bahwa mereka berjuang untuk mempertahankan tempat tinggal, hak atas tempat tinggal, mata pencaharian, serta melawan penggusuran yang merugikan mereka.

Situasi kericuhan ini kemudian diatasi oleh pihak kepolisian. Namun, dampaknya terlihat dalam bentrokan antara warga dan petugas polisi.

Baca Juga: Dago Elos Bandung Memanas Viral di Medsos: Warga Blokir Jalan, Polisi Dobrak Pintu

Petugas polisi yang berusaha membubarkan aksi tersebut mendapat perlawanan dari warga yang melempar batu ke arah petugas. Sebagai respons, polisi terpaksa menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan warga.

Massa juga melawan dengan melemparkan batu dan benda lainnya ke arah pasukan polisi. Sekitar pukul 23.15 WIB, aksi pemblokiran jalan akhirnya selesai. Pihak kepolisian mengamankan seorang warga yang diduga terlibat dalam memprovokasi dan menyebabkan kerusuhan.

Aksi penghadangan jalan ini berakhir pada malam hari tersebut. Polisi berhasil mengusir warga untuk membubarkan aksi tersebut.

Baca Juga: 7 Pahlawan Nasional Asal Tatar Sunda Jawa Barat, Ada dari Sukabumi

"Kondisi saat ini sudah kondusif, kami melakukan pengamanan dan berhasil membersihkan jalan. Sekarang jalan sudah bisa dilalui oleh pengendara," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, dikutip via Suara.com.

Duduk Perkara Sengketa Tanah di Dago Elos

Melansir dari Suara Jabar, sengketa tanah di Dago Elos bermula pada November 2016. Warga yang telah lama tinggal di dekat apartemen mewah The Maj Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, menghadapi ancaman penggusuran setelah keluarga Muller mengklaim sebagai ahli waris atas lahan seluas 6,3 hektar yang mencakup kawasan pemukiman Dago Elos-Cirapuhan.

Warga yang berada di kawasan tersebut kemudian digugat di Pengadilan Negeri Bandung oleh empat anggota keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.

Baca Juga: 15 Tips Agar Kita Lebih Dihormati dan Dihargai Orang Lain, Yuk Lakukan

Penggugat menyatakan memiliki bukti kepemilikan lahan, berupa surat Eigendom Verponding, sebuah surat kepemilikan lahan dari zaman Hindia Belanda yang dimiliki oleh George Henrik Muller.

Bukti kepemilikan lahan dari generasi keluarga Muller ini kemudian diserahkan kepada PT Dago Inti Graha pada 1 Agustus 2016, yang saat itu memiliki Orie August Chandra sebagai direktur utama.

Pada 24 Agustus 2017, majelis hakim PN Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan keluarga Muller. Warga, yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca Juga: 7 Sikap Karismatik yang Harus Dimiliki Agar Tidak Direndahkan Orang Lain

Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi, banding warga ditolak. Meskipun demikian, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), putusan PN dan Pengadilan Tinggi Bandung dibatalkan pada 29 Oktober 2019.

Namun sayangnya, di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di MA, putusan kembali berpihak pada keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.

Putusan PK MA nomor 109/PK/Pdt/2022 menyatakan bahwa sekitar 300 warga telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: 5 Penyebab PTSD dan Dampak yang Ditimbulkan Karena Trauma Masa Kecil

Dalam putusan PK ini, MA memerintahkan warga untuk meninggalkan tempat tinggal mereka yang selama ini mereka huni.

"Memberikan hukuman kepada para tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV), atau kepada siapa pun yang menerima hak darinya, untuk mengosongkan dan menghancurkan bangunan yang ada di atas tanah tersebut, serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat kepada PT Dago Inti Graha sebagai Penggugat IV, jika perlu dengan menggunakan upaya paksa dengan bantuan alat keamanan negara," demikian putusan PK Mahkamah Agung.

Sumber: Suara.com

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).
Life02 Mei 2024, 20:15 WIB

6 Minuman yang Bisa Menenangkan Pikiran saat Stres, Cemas dan Galau, Yuk Dicoba!

Sejumlah minuman bermanfaat untuk membantu menenangkan pikiran di saat sedang mengalami stres, cemas dan galau. Patut menjadi rekomendasi sebagai menu harian.
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich
Life02 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Tips Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Gula Darah

Yuk Lakukan Sederet Tips Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Gula Darah Berikut Agar Bisa Nyenyak di Malam Hari.
Ilustrasi. Tidak Nyenyak. Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Gula Darah. (Sumber : Pexels/IvanOboleninov)
Sukabumi02 Mei 2024, 19:59 WIB

Polisi Ungkap Alasan Tak Autopsi Mayat Wanita yang Ditemukan di Sungai Cicatih Sukabumi

Mayat wanita setengah telanjang, berinisal EKS (25 tahun), warga Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Cicatih tidak dilakukan autopsi
Mayat EKS (25 tahun) di Sungai Cicatih, Kampung Jamu Diva RT 05/03 Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Istimewa