SUKABUMIUPDATE.com - Bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue menuai kecaman dari netizen Indonesia karena dianggap melecehkan bendera Merah Putih ketika berada di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London.
Dalam video tersebut memperlihatkan Bonnie Blue tengah berjalan di trotoar depan gedung KBRI di London. Ia terlihat menyelipkan bendera Merah Putih di bagian belakang celananya sehingga bendera tersebut menjuntai ke bawah dan menyentuh permukaan jalan.
Selain itu, dalam video tersebut juga menunjukkan saat Bonnie Blue berdiri di antara sekelompok pria yang mengenakan penutup kepala untuk menutupi wajah mereka. Ia juga mengatakan sesuatu yang dinilai sebagai sindiran terhadap Indonesia usai dirinya dideportasi.
"Kelihatannya saya dianggap telah tidak menghormati Bali. Di sini saya akan menunjukkan apa yang para pria ini lakukan denganku dan saya akan melakukannya tepat di luar kedutaan" ucapnya dikutip dari akun Instagram @canggulosophy pada Rabu, (24/12/2025).
Di dalam rekaman video tersebut terdengar suara sorakan dari sekelompok pria di belakangnya yang dianggap mendukung tindakan Bonnie tersebut. Tak hanya itu, ia juga membentang bendera Merah Putih, lalu melakukan gerakan provokatif.
“Ya, saya ditangkap di Bali karena merekam film. Jadi sudah saatnya saya datang ke kedutaan RI agar mereka bisa menontonnya secara langsung,” katanya.
Video tersebut menjadi viral di media sosial dan ucapan yang dilontarkan oleh Bonnie Blue mendapatkan kecaman dari masyarakat di Tanah Air. Mereka tidak terima dengan tindakan yang dilakukan olehnya karena sudah merendahkan simbol negara dan tidak etis.
Baca Juga: Resbob Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf Usai Ucapannya Hina Orang Sunda Viral
Meski video tersebut sudah dihapus dari akun Instagram Bonnie Blue, tapi beberapa akun media sosial lainnya telah mengunggah ulang dan kini dipenuhi komentar dari masyarakat Indonesia yang marah akan tindakan Bonnie yang merupakan penghinaan terhadap negara dan Bendera Merah Putih.
Diketahui, pemilik nama asli Tia Emma Billinger datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London untuk membayar denda usai dideportasi dari Indonesia karena telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan keimigrasian.
Sebelumnya dirangkum dari berbagai sumber, Bonnie Blue bersama beberapa Warga Negara Asing (WNA) lainnya dideportasi dari Indonesia usai dilaporkan masyarakat sekitar mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh bintang film dewasa tersebut di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Bonnie Blue diperiksa oleh Polres Badung atas dugaan produksi dan penyebaran konten asusila di Bali usai melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati tempat tersebut diduga digunakan untuk membuat video asusila.
Selain itu, Bonnie juga telah melakukan pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sambil mengendarai mobil pikap bertuliskan Bangbus di jalanan Bali. Ia beserta temannya dijatuhi hukuman pidana denda Rp. 200.000 Karena telah melakukan pelanggaran, Bonnie Blue dideportasi dan dilarang memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun.
Sumber: berbagai sumber






