Kemerdekaan Hukum di Indonesia

Selasa 10 September 2024, 23:00 WIB
Kemerdekaan Hukum di Indonesia | Foto : Pixabay

Kemerdekaan Hukum di Indonesia | Foto : Pixabay

Tujuh Belas Agustus 2024, Indonesia memperingati hari kemerdekaan yang ke-79. Gegap gempita perayaan 17 Agustus 2024 kali ini lebih seru, karena pusat peringatan kemerdekaan diadakan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebagai rakyat awam, kita ikuti saja apa yang dikehendaki pimpinan nasional, dalam rangka "mengglorifikasi" pembangunan "infrastruktur" besar-besaran dengan mengandalkan utang yang amat besar demi mewujudkan Ibu Kota baru, IKN.

Saat ini, negara mempunyai utang Rp 8.338,43 triliun (per-April 2924). Bila utang BUMN dimasukkan, seperti halnya perhitungan utang negara di Jepang, maka kata pengamat ekonomi Faisal Basri dan anggota DPR Misbachun, utang negara sudah mencapai Rp 20.000 triliun. Jumlah tersebut sudah melampaui titik maksimal seperti dicantumkan dalam UU No. 17 tahun 2003.

Berdasarkan UU tersebut, utang yang bisa dilakukan pemerintah, rasionya antara utang berbanding pendapatan domestik bruto (PDB) maksimal 60 persen. Saat ini, jika utang BUMN dimasukkan sebagai utang negara, rasionya sudah 120 persen.

Salah satu utang yang membebani negara adalah untuk pembangunan IKN, yang jumlah totalnya, nanti mencapai 600 triliun. Semula, Presiden Jokowi berharap pembangunan IKN berasal dari swasta dalam bentuk investasi. Tapi sampai sekarang, sampai perayaan 17 Agustus 2024, belum ada satu investor pun yang masuk ke IKN. Ini artinya pemerintah untuk tahap awal harus mengeluarkan biaya pembangunan IKN dari APBN. Itu artinya, pemerintah harus memakai uang pajak rakyat dan utang untuk mewujudkan IKN.

Yang jadi persoalan, apakah pembangunan IKN akan mendukung pembangunan hukum? Jika ya, rasanya pembangunan IKN akan menjadi "pencerah" bagi pemerintahan yang akan datang, paska Jokowi. Tapi jika tidak, pembangunan IKN akan sia-sia.

Idealnya pembangunan IKN linier dengan pembangunan hukum di Indonesia. Sebab, istana negara di ibu kota lama, Jakarta -- pinjam Istilah Presiden Jokowi -- masih berbau kolonial.

Betul, kedua istana yang ada di Indonesia -- Istana Merdeka Jakarta dan Istana Bogor -- dibangun pemerintah kolonial. Tapi tidak dengan IKN. Ia dibangun pemerintah Indonesia sendiri. Menurut bayangan Presiden, IKN tidak berbau kolonial.

Konsekuensi dari istana yang tidak berbau kolonial, mestinya, produk-produk kebijakan eksekutif yang dihasilkannya juga tidak berbau kolonial. Artinya, produk-produk kebijakan IKN, nantinya "berbau rakyat". Berbau rakyat dengan tanda petik di sini, maksudnya kebijakan eksekutif yang disetujui legislatif, seharusnya pro-rakyat. Rakyat bisa mencium produk kebijakan eksekutif dengan hati gembira. Karena aspirasinya terwakili.

Baca Juga: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum, Jawaban Jokowi Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Tapi apa yang terjadi di era pemerintahan Jokowi dalam satu dekade? Banyak kebijakan eksekutif justru "bersifat kolonial". Maksudnya, kebijakan tersebut tidak pro-rakyat. Bahkan cenderung merugikan rakyat.

Salah satu produk kebijakan eksekutif yang paling merisaukan rakyat adalah pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pembentukan Omnibus law (UU Cipta Kerja). Kedua UU tersebut, di lapangan benar-benar telah membuat hukum tidak berpihak kepada rakyat. KPK lumpuh. Sedangkan Omnibus Law melemahkan buruh.

KPK, misalnya. Sebelum direvisi oleh Istana dan Senayan dengan UU Nomor 30 Tahun 2022 -- kinerjanya bagus sekali. Sebagai produk reformasi, KPK dulu pernah jadi andalan pemerintah dan rakyat untuk menangkap para koruptor yang merajalela di Indonesia. Keluarga presiden SBY pun yang nota bene besannya, karena terbukti melakukan korupsi dijebloskan ke penjara. Sekarang? Kasus serupa tidak akan mungkin terjadi di zaman Jokowi.

Kenapa? KPK setelah direvisi melalui UU Nomor 20 Tahun 2022, berada di bawah payung eksekutif. Di zaman dulu -- era Megawati dan SBY -- KPK indipenden. Tidak di bawah eksekutif.

Jadinya, kalau mau menangkap maling uang negara, tidak perlu mendapat persetujuan istana. Sekarang situasinya berbeda. Kasus izin usaha pertambangan nikel yang dimiliki putri Jokowi, Kahiyang Ayu dan suaminya Boby Nasution, walikota Medan, yang muncul dalam persidangan kasus mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), misalnya sampai saat ini "dibiarkan" tanpa kelanjutan.

Padahal kasus nikel "Blok Medan" sudah disebut-sebut merupakan bagian dari dakwaan korupsi yang dilakukan AGK. Ini satu contoh. Contoh korupsi lain, yang melibatkan Jokowi dan keluarganya, kalau dikorek cukup banyak.

Berikutnya soal Omnibus Law. UU Cipta Kerja ini, saat pembentukannya di DPR mendapat reaksi keras dari kaum buruh. Omnibus Law berdampak langsung dan merugikan kaum buruh.

Omnibus Law ini, kini sudah berjalan, sejak disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Ternyata, dampaknya sangat merugikan kaum buruh.

Kedudukan kaum buruh di UU tersebut sangat lemah sehingga sewaktu-waktu bisa dipecat tanpa pesangon jika dianggap merugikan perusahaan. Di sini, merugikan perusahaan interpretasinya tergantung dari majikan buruh. Suara buruh terabaikan.

Hersubeno Arief di podcast FNN Forum News Network menyindir UU Cipta Kerja sebagai UU Kerja Paksa. Dalam sistem kerja paksa, buruh tidak punya bargaining power. Buruh dalam UU Cipta Kerja posisinya seperti berada dalam sistem kerja paksa di zaman kolonial Belanda.

Tak hanya itu. Omnibus Law juga merusak lingkungan dan keamanan tanah adat. Konflik antara rakyat dan investor tambang di Halmahera, misalnya, muncul akibat penerapan Omnibus Law. Ironisnya, pemerintah selalu mendukung investor. Suara rakyat pun tidak didengarkan. Film pendek Bloody Nickel yang dibuat LSM Jatam dan Greenpeace menggambarkan penderitaan rakyat di lokasi pertambangan nikel di Maluku. Sangat mengenaskan posisi rakyat dalam wilayah pertambangan nikel.

Itulah dampak dari kebijakan pemerintah yang membonsai demokrasi. Ternyata hukum tanpa demokrasi akan melahirkan anarki. Itu terlihat di wilayah pertambangan nikel.

Sebetulnya tak hanya KPK dan Omnibus Law yang proses revisi dan pembentukannya tidak berlangsung secara demokratis. Tapi juga keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sepanjang tahun 2023 dan 2024, terutama yang terkait dengan Pemilu/Pilpres/Pilkada dirasakan tidak demokratis. Akibatnya, tak sedikit keputusan lembaga tinggi hukum itu yang mencederai keadilan.

Dari gambaran tersebut, terlihat -- pinjam Prof. Dr. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Menko Polhukam -- usia kemerdekaan Indonesia yang sudah 79 tahun, ternyata belum menghasilkan produk hukum yang menjunjung sila kedua Pancasila: Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Menyedihkan. Usia kemerdekaan RI sudah nyaris 10 windu tapi hukum berjalan di tempat. Bahkan makin mundur.

Penulis : Dr. Abdul Aziz, M.Ag. / Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi17 Januari 2025, 10:41 WIB

Sudarno Kembali Pimpin APINDO Kabupaten Sukabumi: Tantangan Di Tengah Resesi Ekonomi Global

Sudarno terpilih secara aklamasi menjadi Ketua DPK APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kabupaten Sukabumi masa bakti tahun 2025 - 2030.
Dikukuhkan Ketua APINDO Jabar, Sudarno kembali terpilih pimpin DPK APINDO Kabupaten Sukabumi 2025 - 2023 (Sumber: dok APINDO)
Inspirasi17 Januari 2025, 10:30 WIB

Pendaftaran Loker Badan Gizi Nasional SPPI Batch 3 Dibuka Sampai Kapan? Cek Disini!

Status kepegawaian pelamar yang lolos SPPI Batch 3 akan diarahkan menjadi ASN pada Badan Gizi Nasional.
Makan Bergizi Gratis BGN. Cek Pendaftaran Loker Badan Gizi Nasional SPPI Batch 3 Sekarang. (Sumber : IG/@badangizinasional.ri)
Sukabumi17 Januari 2025, 09:38 WIB

Stafsus Menteri ATR/BPN Tersesat di Sukabumi, Temukan Keindahan Alam Geopark Ciletuh

Muda Saleh melihat sisi positif dari kejadian ini.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antar Lembaga, Muda Saleh, memberikan sambutan di acara penyerahan sertifikat tanah di Kabupaten Sukabumi, Kamis, 16 Januari 2025. | Foto: SU/Ragil Gilang
Inspirasi17 Januari 2025, 09:32 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Resmi Dibuka, Cek Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Jenis Program Beasiswa

LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas untuk mengelola dan menyalurkan dana pendidikan dalam bentuk beasiswa.
Ilustrasi Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025, Cek Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Jenis Program Beasiswa (Sumber : Freepik)
Life17 Januari 2025, 09:30 WIB

10 Ciri Orang yang Pelit dan Perhitungan, Perhatikan Sikapnya!

Penting untuk membedakan antara hemat dan pelit, meski keduanya serupa tapi tetap tak sama, ya!
Ilustrasi. Ciri-ciri orang yang pelit dan perhitungan biasanya dapat dikenali dari perilaku dan kebiasaannya dalam berbagai situasi. (Sumber : Pexels/Ahsanjaya)
Internasional17 Januari 2025, 09:00 WIB

Hiperdigital Hambat Keterampilan Siswa, Swedia Kembali ke Buku Cetak & Keahlian Guru

Karena Hiperdigital Bisa Menghambat Keterampilan Membaca Siswa, Swedia Kembali Fokus ke Buku Cetak dan Keahlian Guru di Sekolah.
Ilustrasi. Sekolah di Swedia Kembali Fokus ke Buku Cetak dan Keahlian Guru (Sumber : Pexels/MikhailNilov)
Sehat17 Januari 2025, 09:00 WIB

Diet Tak Perlu Mahal, dr. Zaidul Akbar Bagikan Kisah Pria yang Turunkan 20 Kg dalam 7 Bulan

dr. Zaidul Akbar bagikan kisah seorang pria yang berhasil turunkan berat badan berkat resep darinya.
Ilustrasi - dr. Zaidul Akbar bagikan kisah seorang pria yang berhasil turunkan berat badan berkat resep darinya. | (Sumber : Freepik.com/wayhomestudio)
Inspirasi17 Januari 2025, 08:56 WIB

Lewat UMKM Naik Kelas, DKUKM Kabupaten Sukabumi Dukung Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana

DKUKM menjalankan pembinaan dan pelatihan melalui program UMKM Naik Kelas.
Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi. | Foto: SU/Ragil Gilang
Inspirasi17 Januari 2025, 08:00 WIB

Info Lowongan Kerja Jawa Barat Lulusan D3, Syarat: IPK Minimal 3,00

Berikut Informasi lengkap Lowongan Kerja Jawa Barat Lulusan D3. Yuk penuhi semua syaratnya!
Info Lowongan Kerja Jawa Barat Lulusan D3, Syarat: IPK Minimal 3,00 (Sumber : Pexels/AnnaShvets)
Food & Travel17 Januari 2025, 07:00 WIB

Cara Membuat Keripik Ubi Ungu, Resep Stok Camilan di Rumah yang Simpel!

Keripik Ubi Ungu bisa dibuat dengan cara sederhana.
Ilustrasi. Cara Membuat Keripik Ubi Ungu, Resep Stok Camilan di Rumah yang Simpel. (Sumber : Pexels/ YairGomezfotografía)