SUKABUMIUPDATE.com - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan akan segera dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Hal tersebut diketahui melalui pengumuman di akun Instagram resmi PPG Kemendikbud @ppgkemendikbud, pada hari Jumat (26/5/2023), yang isinya sebagai berikut.
"Indonesia memanggilmu untuk turut berkontribusi menjadi Generasi Guru Baru Indonesia melalui PPG Prajabatan. Segera dibuka, 5 hari lagi. Siapkan dirimu!" tulis akun @ppgkemendikbud.
Baca Juga: Honorer Minta Menteri PANRB Tinjau Ulang Usulan Formasi PPPK Guru PAI Sukabumi
Bagi yang berniat mendaftar PPG Kemdikbud 2023, berikut informasi persyaratan hingga link pendaftaran dilansir dari berbagai sumber via Suara.com.
Link PPG Kemendikbud
Untuk mengikuti pendaftaran PPG Kemendikbud, pelamar bisa melakukan pendaftaran melalui link https://ppg.kemdikbud.go.id . Adapun tata cara pendaftarannya yakni sebagai berikut.
Baca Juga: 8 Kriteria Penerima Insentif Guru PAI 2023, Lama Mengajar Masuk Prioritas
- Melakukan pendaftaran PPG Prajabatan lewat SIMPKB di laman https://ppg.kemdikbud.go.id
- Melengkapi seluruh data serta mengunggah dokumen-dokumen pendaftaran yang diperlukan
- Peserta yang lolos verifikasi administrasi, maka akan menerima informasi pembayaran biaya pendaftaran.
- Jika status pembayaran berhasil, maka akan diproses untuk tahapan tes substantif.
- Jika lolos tes substantif, lanjut ke tahapan tes wawancara.
- Berikutnya, Ditjen GTK akan menetapkan peserta yang lolos tahapan seleksi PPG Prajabatan.
- Peserta melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG Kemendikbud di perguruan tinggi yang ditetapkan.
- Penempatan disesuaikan pilihan bidang studi PPG dan sebisa mungkin dekat dengan domisili.
- Setelah menyetujui lokasi penempatan, Ditjen akan menetapkan mahasiswa PPG Kemendikbud 2023.
- Selanjutnya, mahasiswa melakukan lapor diri serta registrasi di LPTK masing-masing lengkap dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan
Baca Juga: Puisi Guru Honorer Menyentuh Hati Ditengah Kemeriahan Pentas PAI Sukabumi
Syarat PPG Kemendikbud 2023
Sebelum mendaftar, pastikan semua syarat yang diperlukan sudah disiapkan. Adapun syarat-syarat PPG yakni sebagai berikut:
- WNI (Warga Negara Indonesia).
- Tidak terdaftar sebagai tenaga pendidik (guru) atau kepala sekolah di Dapodik (Data Pokok Pendidik) serta Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
- Mempunyai ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar pada PD-Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) atau ada dalam data basis unit data unit penyetaraan ijazah luar negeri untuk lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
- IPK minimal 3,00 dan usia maksimal 32 tahun
Baca Juga: Sekda Kota Sukabumi Jelaskan Soal Kebijakan Tukin Guru Sertifikasi
Selain syarat-syarat yang disebutkan di atas, pendaftar juga harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti berikut:
- Surat keterangan sehat jasmani rohani
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
Demikian informasi mengenai link PPG Kemdikbud 2023 lengkap dengan syarat-syaratnya yang perlu diketahui para calon mahasiswa. Semoga bermanfaat!
Sumber: Suara.com/Ulil Azmi