Apa Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan untuk Profesi Guru? Cek Infonya!
Ada dua jenis PPG yang dapat diikuti oleh Profesi Guru. Pertama, yaitu PPG Prajabatan atau sering disebut PPG Prajab, dan yang kedua adalah PPG Dalam Jabatan.
Ada dua jenis PPG yang dapat diikuti oleh Profesi Guru. Pertama, yaitu PPG Prajabatan atau sering disebut PPG Prajab, dan yang kedua adalah PPG Dalam Jabatan.
Selain SPPI Batch 3, para lulusan Sarjana juga dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Berikut informasi persyaratan hingga link pendaftaran Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Kemdikbud 2023