6 Langkah Cara Mengurus STNK Mati, Simak Syarat dan Prosedurnya

Minggu 28 Mei 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi 6 Langkah Cara Mengurus STNK Mati, Simak Syarat dan Prosedurnya. (Sumber : via hyundai)

Ilustrasi 6 Langkah Cara Mengurus STNK Mati, Simak Syarat dan Prosedurnya. (Sumber : via hyundai)

SUKABUMIUPDATE.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib aktif dan tidak boleh mati ketika ingin berkendara kemanapun dengan aman dan tenang.

Pasalnya, jika STNK mati selama satu atau lebih dari dua tahun, pengendara bisa ditilang oleh polisi. Karena aktifnya STNK itu berkaitan dengan pembayaran wajib pajak oleh pemilik kendaraan.

Oleh karenanya, pajak kendaraan wajib dibayar agar STNK tetap aktif. Terlebih, jika pajak kendaraan tidak dibayar selama dua tahun, maka data STNK akan diblokir atau dihapus.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Dekat Kota Sukabumi yang Indah dan Wajib Kamu Kunjungi

Nah, dari pada ribet mengurusnya, lebih baik bayar pajak kendaraan tepat pada waktunya. Bahkan, sebuah kendaraan yang STNK nya mati dapat dikatakan sebagai kendaraan bodong.

Oleh sebab itu, dikutip dari berbagai sumber via Tempo.co, berikut tips bagaimana cara mengurus STNK yang sudah mati.

1. Siapkan persyaratan mengurus STNK

Untuk melakukan perpanjangan STNK yang sudah mati, pengendara wajib mempersiapkan beberapa syarat sebelum datang ke Samsat. Dokumen itu adalah fotocopy KTP, fotocopy STNK, STNK asli, fotocopy BPKB, biaya membayar pajak, kendaraan yang akan diperpanjang, dan bukti pembayaran pajak (jika bayar via online).

Baca Juga: Link Nonton Film Sewu Dino Full Movie, Film Horor Tentang Santet yang Mematikan

2. Kunjungi Samsat

Pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi Samsat terdekat sesuai dengan plat nomor kendaraan. Pasalnya hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Bahkan terkadang satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Nasi Goreng Enak di Sukabumi yang Wajib Kamu Coba!

3. Cek fisik kendaraan

Selanjutnya pengendara juga harus melewati tahap cek fisik kendaraan terlebih dahulu. Nantinya petugas akan mengecek nomor rangka hingga nomor mesin. Angka-angka itu bakal disesuaikan dengan STNK atau BPKB yang Anda bawa.

Dalam cek fisik ini kamu akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada petugas.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Seblak Enak di Sukabumi, Harganya Mulai Rp 7 Ribuan

4. Isi Formulir Pajak

Setelah melewati tahap cek fisik, pemilik kendaraan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disediakan oleh pihak Samsat. Pemilik kendaraan wajib mengisi data tersebut dengan valid sebelum akhirnya diserahkan kembali ke petugas.

Setelah pengisian formulir pajak selesai, langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

Baca Juga: Sinopsis Film Sosok Ketiga, Kisah Nyata Teror Ghaib di Keluarga Poligami

5. Menyerahkan Dokumen Persyaratan

Dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan di awal diserahkan ke petugas Samsat. Namun sebelum itu, susun terlebih dulu berkas secara urut yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

Selain itu, pisahkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, dan yang terpenting STNK yang pajaknya mati. Hal itu dilakukan agar petugas bisa dengan mudah melakukan proses perpanjangan STNK yang sudah mati dua tahun.

Baca Juga: 5 Penginapan Murah di Sukabumi di Bawah Rp300 Ribuan, Cocok Untuk Backpacker!

Setelah menyerahkan dokumen persyaratan, pemilik kendaraan akan diminta membuat Surat pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Bayar

Setelah proses-proses di atas sudah selesai, maka pemilik kendaraan diminta untuk membayar biaya perpanjangan STNK. Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan. Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Makan Bakso di Cibadak Sukabumi, Lengkap Harga dan Lokasinya

Sumber: Tempo.co

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Info

Telah Hilang STNK Motor F 4459 TAE

Selasa 02 Mei 2023, 12:15 WIB
Telah Hilang STNK Motor F 4459 TAE
Info

Telah Hilang STNK Motor Honda F 2613 TJ

Rabu 22 Februari 2023, 15:16 WIB
Telah Hilang STNK Motor Honda F 2613 TJ
Berita Terkini
Food & Travel03 Desember 2024, 19:00 WIB

Jembatan Cincin Jatinangor Sumedang, Sejarah dan Kisah Mistis yang Menyelimutinya

Jembatan Cincin Jatinangor bukan hanya sekadar bangunan tua, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan keindahan yang patut dijaga dan dilestarikan.
Jembatan Cincin Jatinangor bukan hanya sekadar bangunan tua, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan keindahan yang patut dijaga dan dilestarikan. (Sumber : Instagram/@arespati).
Sukabumi03 Desember 2024, 18:05 WIB

Lokasi Banjir Langganan di Ciemas Sukabumi Ditinjau Kodim 0622, Berikut Titiknya

Sejumlah titik lokasi banjir langganan di Ciemas Sukabumi ditinjau Dandim 0622 Letkol Kav Andhi Ardana Valeriandra Putra. Ini tujuannya
Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi, Letkol Kav Andhi Ardana Valeriandra Putra saat meninjau wilayah banjir langganan di Ciemas. (Sumber : SU/Ragil)
Life03 Desember 2024, 18:00 WIB

Doa Memohon Jodoh Terbaik untuk Pria dan Wanita: Amalkan dengan Keyakinan

Doa jodoh ini dapat di amalkan bagi laki-laki dan wanita.
Ilustrasi - Doa minta jodoh terbaik ini dapat diamalkan bagi perempuan atau laki-laki yang sedang mencari pasangan hidup. (Sumber : Pixabay.com/@OlcayErtem).
Sukabumi03 Desember 2024, 17:40 WIB

Tanah Longsor Timpa Rumah di Simpenan Sukabumi, Warga Mengungsi

Dampak hujan deras, rumah warga di Loji Simpenan Sukabumi rusak berat tertimpa tanah longsor.
Bencana longsor timpa rumah warga di Kampung Sawah Bera, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024). (Sumber : SU/Ilyas)
Musik03 Desember 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu POWER G-Dragon, Comeback yang Dinantikan Setelah Tujuh Tahun Hiatus

Setelah tujuh tahun hiatus, G-Dragon akhirnya menyapa penggemar dengan merilis lagu baru berjudul POWER pada 31 Oktober 2024 lalu.
Lirik Lagu POWER G-Dragon, Comeback yang Dinantikan Setelah Tujuh Tahun Hiatus (Sumber : Youtube | G-Dragon)
Sukabumi03 Desember 2024, 16:44 WIB

Hujan Deras Picu Longsor di Cibaregbeg Sukabumi, Akses Jalan Desa Terputus

Evakuasi tanah longsor yang menutup ruas jalan desa Cibaregbeg Sukabumi tersebut masih berlangsung.
Tebing longsor menimbun jalan penghubung antarkampung di Desa Cibaregbeg, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (3/12/2024) siang. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel03 Desember 2024, 16:30 WIB

Tepas Papandayan, Rp10.000 untuk Berendam di Air Panas dengan Latar Gunung Cikuray yang Megah

Tepas Papandayan adalah tempat yang sempurna untuk melepas penat dan menikmati keindahan alam.
Tepas Papandayan adalah tempat yang sempurna untuk melepas penat dan menikmati keindahan alam. (Sumber : Screenshot YouTube/@ INI GUNUNG).
Sukabumi03 Desember 2024, 16:13 WIB

Bantah Lecehkan Profesi Guru, Camat Sukalarang Sukabumi Ungkap Maksud Pernyataannya

Saat didemo guru, Camat Sukalarang Sukabumi Ratu Badrijawati mengaku sudah menyampaikan permohonan maaf bila perkataannya dirasa menyakiti.
Camat Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Ratu Badrijawati. (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)
Nasional03 Desember 2024, 16:01 WIB

Drh Slamet Upayakan RUU Pendidikan dan Layanan Kedokteran Hewan Masuk Prolegnas 2025

Slamet akan mengupayakan RUU ini segera dibahas dan disahkan.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet bersama PDHI di ruang rapat Fraksi PKS pada Selasa (3/12/2024). | Foto: Fraksi.pks.id
Entertainment03 Desember 2024, 16:00 WIB

V BTS Umumkan Kabar Duka, Anjing Kesayangannya Yeontan Mati

V BTS menyampaikan kabar duka bahwa anjing peliharaannya yang bernama Yeontan mati melalui unggahan story instagram pribadinya pada Senin, 2 Desember 2024 malam.
V BTS Umumkan Kabar Duka, Anjing Kesayangannya Yeontan Mati (Sumber : Instagram/@bts.bighitofficial)