Ujian Netralitas ASN di Pilkada Kabupaten Sukabumi, Kata Bawaslu dan DPRD

Sabtu 25 Juli 2020, 13:10 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan Pemilu ataupun Pilkada, kerap menjadi polemik tersendiri. Tak terkecuali dengan agenda Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Sukabumi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi M Sodikin mengatakan, pihaknya akan turut mengawal keberadaan ASN agar tetap mengutamakan kepentingan publik. Sebab, di satu sisi yang lain para ASN tersebut merupakan kelompok yang memiliki hak suara dalam kontestasi Pilkada.

"Tentu ini menjadi konsen kita. Karena kita juga sangat berharap ASN sebagai penyelenggara pemerintahan itu harus profesional dalam artian dia harus netral. Tapi di lain pihak, kita juga sangat memahami bahwa setiap warga negara kecuali yang diatur oleh Undang-Undang, ASN termasuk yang memiliki hak suara. Tinggal bagaimana kemudian, ASN ini bisa memastikan, membedakan secara profesional mana hak personal mana urusan publik," kata Sodikin saat menjadi narasumber dalam acara Tamu Mang Koko, yang bertempat di kantor redaksi sukabumiupdate.com, Sabtu (25/7/2020).

Sodikin menegaskan, kepentingan publik harus menjadi tolak ukur utama dengan posisi ASN dalam perhelatan Pilkada mendatang. "Kepentingan publik itu harus menjadi tolak ukur utama. Karena yang dilayani itu masyarakat luas, sehingga nanti tidak berdampak kepada ketidakadilan pelayanan publik," jelas Sodikin.

BACA JUGA: Sudah Ada 379 Pengaduan soal Netralitas PNS Jelang Pilkada 2020

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto memaparkan, dasar hukum tentang netralitas ASN dalam kontestasi Pilkada sudah tertuang dalam beberapa peraturan, baik yang menyangkut kode etik ASN maupun aturan Pilkada.

Hal itu seperti yang tertuang dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 Huruf C yang memerintahkan PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

BACA JUGA: Bawaslu Temukan Pilkada Serentak 2020 Rawan Politik Uang dan ASN Berpihak

Pasal tersebut diperinci kembali oleh Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017, yakni berupa larangan melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis, semisal:

1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik

5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisny) atau menyebarluaskan gambar foto bakal calon pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial

6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan

7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik 

Menyimak lebih lengkap obrolan Bawaslu dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal ujian netralitas ASN di pilkada Kabupaten Sukabumi, Klik tamu mang koko!

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life06 Mei 2024, 17:30 WIB

Taklukkan Monster Gadget: 7 Jurus Ampuh Menjauhkan Anak dari Kecanduan!

Dengan menerapkan tips-tips ini, Anda dapat membantu anak Anda untuk menggunakan gadget dengan bertanggung jawab dan terhindar dari kecanduan.
(Foto Ilustrasi) Dengan menerapkan tips-tips ini, Anda dapat membantu anak Anda untuk menggunakan gadget dengan bertanggung jawab dan terhindar dari kecanduan. | Foto: Pexels.com
Musik06 Mei 2024, 17:00 WIB

OTW Nikah, Ini Lirik Lagu Rizky Febian feat Mahalini Bermuara!

Dikabarkan Rizky Febian dan Mahalini menikah sesuai dat Bali pada Minggu, 5 Mei 2024 dan Ijab Qobul di Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024.
Foto Cover Latar Biru OTW Nikah, Ini Lirik Lagu Rizky Febian feat Mahalini Bermuara. Sumber: YouTube/@Rizky Febian
Life06 Mei 2024, 16:30 WIB

Terapkan Yuk Bund! 5 Cara Mendidik Anak yang Suka Melawan Tanpa Perlu Emosi

Sifat melawan dan membantah merupakan bagian dari tumbuh kembang anak, bentuk pertahanan dirinya terhadap situasi mengancam yang tidak ia sukai.
Ilustrasi. Orang tua memberi contoh yang baik. Sumber : pexels.com/@Ketut Subiyanto
Motor06 Mei 2024, 16:00 WIB

Intip Spesifikasi dan Harga Motor Yamaha Lexi LX 155 Terbaru Mei 2024

Yamaha Lexi LX 155 tersedia dalam tiga varian: Standard, S Version, dan Connected-ABS.
Yamaha Lexi LX 155 tersedia dalam tiga varian: Standard, S Version, dan Connected-ABS. (Sumber : yamaha-motor.co.id).
DPRD Kab. Sukabumi06 Mei 2024, 15:31 WIB

Masa Sidang Terakhir, DPRD Sukabumi Kebut Finalisasi 21 Raperda: Berikut Rinciannya

Jelang masa akhir jabatan, berikut rincian 21 Raperda yang masih menjadi pekerjaan rumah DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2019-2024.
Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Sukabumi beragendakan Penyampaian Penutupan Masa Sidang Kesatu Tahun Kelima Tahun Sidang 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Kelima Tahun Sidang 2024. (Sumber : Dok. DPRD)
Life06 Mei 2024, 15:30 WIB

6 Cara Menciptakan Kebahagiaan Sendiri Tanpa Bergantung ke Orang Lain

Menciptakan kebahagiaan sendiri tanpa bergantung kepada orang lain adalah hal yang patut dicoba, karena tidak semua orang bisa melakukannya.
Ilustrasi. Cara menciptakan kebahagiaan sendiri. Sumber Foto : Pexels/Sound On
Sukabumi06 Mei 2024, 15:11 WIB

Dua Kasus Beda Cerita, Psikolog Soroti Pembunuhan Berlatar Belakang Sodomi di Sukabumi

Konsultan psikologi asal Sukabumi ikut bersuara atas kedua kasus pembunuhan ini.
(Foto Ilustrasi) Dua kasus pembunuhan berlatar belakang sodomi terjadi di Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Inspirasi06 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja di Minimarket Sukabumi Sebagai Display, Minimal Lulusan SLTA/SMU/SMA

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja di Minimarket Sukabumi Sebagai Display, Minimal Lulusan SLTA/SMU/SMA. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih06 Mei 2024, 14:38 WIB

Botram Bareng Ayep Zaki, Bangun Hubungan Erat Antar Calon Pemimpin dan Masyarakat

Bacalon Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki sosialisasikan visi dan misinya lewat botram bareng masyarakat.
Bakal Calon Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki botram bareng warga, sampaikan visi dan misinya dalam memberantas kemiskinan. (Sumber : Istimewa)
Life06 Mei 2024, 14:30 WIB

Begini 7 Cara Ampuh Melerai Pertengkaran Anak, Yuk Lakukan!

Anak-anak perlu mengetahui bahwa mereka dicintai secara setara dan istimewa, terlepas dari bagaimana mereka bertindak.
Ilustrasi. Cara ampuh memisahkan pertengkaran anak. Sumber : pexels.com/@Vika Glitter