Komnas PA Kecewa Vonis 13 Tahun Pelaku Inses dan Pembunuhan Anak di Sukabumi

Kamis 12 Maret 2020, 07:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait, menyoroti keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi terhadap terdakwa kasus pembunuhan anak angkat dan inses, Sri Rahayu alias Yuyu.

Pada sidang putusan atau vonis, Kamis (12/3/2020), Majelis Hakim PN Sukabumi menvonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kepada Yuyu. Komnas PA kecewa atas vonis tersebut. 

BACA JUGA: Vonis 13 Tahun untuk Yuyu, Pelaku Inses dan Pembunuhan Anak Angkat di Kota Sukabumi

Arist mengatakan, hukuman terhadap Yuyu lebih ringan dari ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, di mana pelaku dapat dikenakan sanksi pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, dan bahkan seumur hidup.

"Maksudnya, pelaku dapat dikenakan dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan dengan penyiksaan serta mekakukan hubungan seksual dengan anak," tegas Arist kepada sukabumiupdate.com melalui WhatsApp, Kamis (12/3/2020).

BACA JUGA: Cabuli dan Aniaya Adik Angkat di Lembursitu Sukabumi, RG Divonis 7,5 Tahun Penjara

Arist menyebut, dengan pasal berlapis yang dikenakan terhadap Yuyu, maka ia dapat dihukum 20 tahun penjara. "Oleh karena itu, putusan hakim terhadap perkara ini belum mencerminkan keadilan bagi korban dan belum juga mempunyai perspektif perlindungan anak," tukasnya.

Yuyu adalah otak di balik pembunuhan terhadap anak angkatnya sendiri, Nadia Putri. Aksi sadis itu dilakukan Yuyu bersama dua anak kandungnya, RG dan Rd di Jalan Kibitay Kampung Bojongloa Wetan, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, 22 September 2019 lalu. Sebelum dibunuh, Nadia juga sempat dicabuli kedua kakak angkatnya, RG dan Rd. 

BACA JUGA: Cabuli dan Aniaya Adik Angkat di Lembursitu Sukabumi, Rd di Divonis Pelatihan Kerja Satu Tahun

Selain membunuh Nadia Putri, Yuyu juga juga mengidap inses karena kerap berhubungan badan dengan kedua anak kandungnya RG dan Rd.

Dalam kasus ini RG (16 tahun), divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan. Sedangkan Rd divonis pelatihan kerja satu tahun di panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum (PSR ABH) Cileungsi, Bogor, selama satu tahun. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life28 April 2024, 19:19 WIB

6 Tabiat Orang Jahat yang Harus Diwaspadai agar Terhindar dari Kelicikannya

Orang jahat memiliki kebiasaan buruk yang dampaknya merugikan orang lain. Maka penting mengetahui tipe dari mereka seperti apa.
Ilustrasi. Berikut tabiat orang jahat. |Sumber foto : Pexels/cottonbro studio
Sukabumi28 April 2024, 19:14 WIB

Tumpukan Sampah Kembali Hiasi Pantai Muara Citepus Sukabumi

Pantai Muara Citepus di Palabuhanratu Sukabumi kembali dipenuhi tumpukan sampah yang terbawa ombak.
Kondisi sepanjang Pantai Muara Citepus, Kecamatan Palabuhanratu Sukabumi dipenuhi sampah, Minggu (28/4/2024). (Sumber : SU/Ilyas)
Bola28 April 2024, 19:05 WIB

Usai Tuai Protes, MNC Group Akhirnya Bolehkan Nobar Piala Asia U-23 Asal Non-Komersial

MNC Group selaku pemilik hak siar akhirnya memberikan kesempatan masyarakat untuk bisa gelar nobar Piala Asia U-23 dengan syarat.
Ilustrasi - Polres Sukabumi Kota mengajak kepada warga Kota Sukabumi untuk ikut nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan. (Sumber : X/@@kabarmojokerto_)
Life28 April 2024, 19:00 WIB

Temukan Akar Penyebabnya, 8 Cara Menangani Perilaku Tidak Sopan Pada Anak

Anak yang tidak sopan bisa berubah menjadi orang dewasa yang tidak sopan. Ikuti tips berikut ini untuk menanggapi fitnah, makian, pembangkangan, dan bentuk perilaku tidak pantas lainnya.
Ilustrasi. Perilaku tidak sopan pada anak. Sumber : Freepik/@freepik
Life28 April 2024, 18:30 WIB

Biarkan Anak Marah Bund! Ini 7 Cara Mengatasi Tantrum pada Balita

Amukan dapat membuat Anda mempertanyakan kemampuan Anda dalam mengasuh anak, namun sebenarnya hal tersebut adalah hal yang normal pada masa balita.
Ilustrasi. Anak menangis. Cara mengatasi tantrum pada balita. Sumber : Freepik/@user15285618
Life28 April 2024, 18:00 WIB

Kaya Jalur Langit, Amalkan Doa Mohon Dibukakan Pintu Rezeki dari Segala Penjuru

Berikut doa mohon dibukakan pintu rezeki dari segala penjuru sebagai salah satu upaya meraih kekayaan jalur langit.
Berdoa untuk memohon kekayaan jalur langit (Sumber : Freepik/)
Life28 April 2024, 17:44 WIB

5 Alasan Kenapa Seseorang Sulit Memaafkan Masa Lalunya, Ketahui Penyebabnya!

Tak sedikit orang yang sangat sulit memaafkan masa lalunya sendiri sehingga sampai kini terjebak dalam balutan masa kelam yang menyakitkan.
Ilustrasi. Orang menangis karena sulit memaafkan masa lalu. | Sumber poto : Pexels/ Karolina Grabowska
Sukabumi28 April 2024, 17:32 WIB

29 Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia di Sukabumi, Pemiliknya Ditilang

Puluhan motor berknalpot brong disita polisi usai terjaring razia KRYD Polres Sukabumi Kota. Pemiliknya ditilang.
Pemiliknya ditilang, puluhan motor berknalpot brong diangkut Polres Sukabumi Kota. (Sumber : Istimewa)
Life28 April 2024, 17:30 WIB

4 Jenis Emosi Besar yang Bisa Dibicarakan dengan Anak Agar Mereka Mengerti

Membicarakan emosi dengan anak-anak bisa jadi rumit, pelajari lebih lanjut tentang cara mendiskusikan perasaan besar dengan anak kecil.
Ilustrasi. Anak sedang emosi. Sumber : Freepik/@8foto
Keuangan28 April 2024, 17:11 WIB

6 Kesalahan Sepele yang Menyulitkan Anda Hidup Kaya, Yuk Evaluasi Diri!

Orang yang sulit sukses dan kaya hidupnya tentu disebabkan oleh beberapa alasan krusial sehingga membuat masa depannya mandeg atau stagnan.
Ilustrasi. Alasan hidup sulit sukses dan kaya. | Sumber foto : Pexels/Nicola Barts