TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Sidang Lanjutan Mantan Kades Mekarsari Sukabumi, Penggugat Malah Mundur

Kamis 31 Okt 2019, 13:01 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Agenda sidang gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, JR (50 tahun) dan PT Kemilau Rejeki berlanjut. PT Zhong Min Hydro Indonesia pada agenda sidang Kamis, 24 Oktober 2019 lalu juga turut menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Kades-Mekarsari-Sukabumi-Digugat-PT-Zhong-Min-Hydro" target="_blank">Status Terdakwa, Mantan Kades Mekarsari Sukabumi Digugat PT Zhong Min Hydro

Kamis (31/10/2019) majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi mendengar jawaban dari pihak tergugat. Namun, dalam sidang tersebut, pihak penggugat, PT Zhong Min Hydro Indonesia meminta pencabutan gugatan kepada majelis hakim.

Permintaan pencabutan itu disampaikan pengacara Zhong Min, M Nurjaya kepada majelis hakim yang diketuai Mateus Sukusno Aji beranggotakan Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus.

BACA JUGA: Kades-Mekarsari-Sagaranten-Divonis-Tujuh-Bulan-Penjara" target="_blank">Palsukan Dokumen Tanah Negara, Kades Mekarsari Sagaranten Divonis Tujuh Bulan Penjara

"Ada persoalan internal yang lebih penting. Jadi kalau dari gugatan kan kita minta ganti rugi Rp 10 miliar. Ternyata setelah kita kaji itu bukan hal penting bagi klien kami," ujar Nurjaya seusai sidang.

Nurjaya menyebut, hal yang lebih penting adalah tanah tersebut kembali ke negara. Rencananya, setelah diskusi dengan masyarakat pihaknya akan mengajukan gugatan PTUN untuk membatalkan sertifikat itu. "Tapi memang tadi replik tetap berjalan. Ya tetap rencana gugatan ke PTUN akan kami lakukan," jelasnya.

BACA JUGA: Mekarsari-Sagaranten-Ketua-RT-Berawal-Dari-Batu-Akik" target="_blank">Kasus Dokumen Tanah Negara Palsu di Mekarsari Sagaranten, Ketua RT: Berawal Dari Batu Akik

Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim lantaran pengacara PT Kemilau Rejeki, Welfrid K Silalahi menolak pencabutan gugatan tersebut. Ia menolak karena pihaknya sudah memberikan jawaban terhadap gugatan pada pekan sebelumnya.

"Apalagi tadi, perwakilan dari BPN menyatakan sertifikat HGB nomor 2, 3, 11, 12, 13 dan 15 di Desa Mekarsari, Sagaranten atas nama PT Kemilau Rejeki telah diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Makanya kami menolak pencabutan gugatan. Sidang akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda mendengarkan replik dari penggugat," ujarnya.


Halaman :
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x