Keluarga Amel Kecewa! Pelaku Pembunuhan Sadis di Sukabumi Didakwa 20 Tahun

Rabu 23 Oktober 2019, 23:52 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Keluarga Amelia Ulfah Supandi (korban) kecewa dengan sidang perdana kasus pembunuhan yang digelar Rabu kemarin (23/10/2019) di Pengadilan Negeri Cibadak di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Keluarga kecewa karena tidak mendapatkan pemberitahuan, sehingga tidak hadir untuk mendengar langsung dakwaan (tuntutan) 20 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pelaku yang dianggap tidak memenuhi asas keadilan bagi korban, Amelia Ulfah Supandi. 

Gunalan, paman korban terkejut saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com soal sidang perdana kasus pembunuhan keponakannya ini. Keluarga korban sama sekali tidak mendapakan informasi apapun tentang perkembangan kasus tersebut dari penyidik dan jaksa, hanya mendapatkan informasi dari media massa.

“Kami pihak keluarga sangat kecewa karena tidak ada pemberitahuan sidang perdana kasus amel. Kami kecewa karna tidak bisa mendengar dan melihat pembacaan dakwaan secara langsung. Kami kecewa dengan kejaksaan dan pengadilan yang mengabaikan hak keluarga korban untuk mengetahui perkembangan proses hukum kasus pembunuhan anak kami amelia ulfah,” jelas Gunalan, Rabu (24/10/2019) melalui pesan whatsapp.

BACA JUGA: Disidang, Pelaku Pembunuhan Amelia di Sukabumi Didakwa Pasal Berlapis  

Gunalan berencana akan mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk meminta kejelasaan soal sidang-sidang kasus pembunuhan Amel, (panggilan Amelia Ulfah Supandi). “Kami sebagai keluarga korban berhak tahu setiap proses hukum atas kasus pembunuhan Amel. Apalagi setelah tahu, pelaku pembunuhan hanya didakwa pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara. Ini menurut saya tidak adil,” sambung dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus pembunuhan Amelia Ulfah Supandi sudah masuk persidangan. Terdakwa Rahmat (25 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu kemarin (23/10/2019).

Agenda sidang yaitu dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Sidang dipimpin Ketua Majelis M. Zulkarnaen didampingi Majelis Hakim Soni Nugraha serta Slamet Supriono dan JPU Rasyid Kurniawan dan Alfian.

BACA JUGA: Tangis Keluarga di Tengah Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Amelia di Sukabumi

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi Yeriza Adhytia yang kemarin didampingi JPU Rasyid Kurniawan mengungkapkan mendakwa pelaku dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun.

"Dakwaan itu sesuai dengan dakwaan kesatu primer 338 KUHP Subsider 15 Tahun serta 351 ayat 3 KUHP dan kedua 286 KUHP," ujar Yeriza.

Yeriza mengatakan, sidang kasus pembunuhan alumni mahasiwa Institut Pertanian Bogor (IPB) ini akan dilanjutkan pada Rabu (30/10/2019) mendatang dengan agenda sidang pembuktian yang akan menghadirkan saksi-saksi, diantaranya pihak keluarga korban dan lainnya.

Sementara itu, Majelis Hakim PN Cibadak Soni Nugraha menyatakan persidangan pembunuhan Mahasiswi asal Cianjur ini dibuka secara umum, pihaknya pun mengikuti proses persidangan sesuai dengan jadwal dan perkembangan dari Kejari Kabupaten Sukabumi selaku JPU.

BACA JUGA: Empat Pasal KUHP Untuk Pelaku Pembunuhan Amelia di Sukabumi, Ada Ancaman Mati

"Kami sudah sepakat untuk sidang lanjutan akan diteruskan nanti pekan depan, dengan sidang gelar pembuktian mendatangkan saksi dari JPU," singkatnya.

Pembunuhan Amelia terjadi pada Minggu malam 21 Juli 2019. Saat itu di Ciawi, Kabupaten Bogor, dia menumpang angkutan umum jenis L-300 atau yang lebih dikenal dengan colt mini jurusan Cianjur-Bogor.

Dalam komunikasi terakhir dengan keluarganya, Amelia menyatakan kalau mobil angkutan umum itu kosong dan dirinya pun was-was. Meski demikian, gadis alumni D3 IPB itu tetap naik mobil tersebut dengan terpaksa sebab harus secepatnya pulang ke Cianjur malam itu.

BACA JUGA: Ucap Maaf Pelaku Pembunuhan Amelia di Balik Jeruji Besi

Rahmat yang merupakan sopir colt mini tersebut memiliki niat jahat ingin menguasai harta korban. Amelia yang sedari awal duduk di kursi depan langsung dibekap oleh RH hingga pingsan di depan sebuah mal di Cianjur. RH pun berniat menurunkan Amelia dari mobil di tempat sepi di Cianjur namun urung dilakukan karena kondisinya ramai.

Colt mini terus melaju hingga ke Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Di tempat ini, RH yang melihat Amelia tak berdaya dalam keadaan pingsan kemudian melampiaskan nafsu bejatnya dan menghabisi gadis asal Cianjur itu dengan cara dicekik lalu mayatnya dibuang di Cibeureum, Kota Sukabumi. Jasad Amelia ditemukan warga pada Senin pagi, 22 Juli 2019. 

RALAT: Berita ini telah diralat karena adanya kesalahan judul. Judul Awal: Keluarga Amel Kecewa! Pelaku Pembunuhan Sadis di Sukabumi Dituntut 20 Tahun. Redaksi memohon maaf atas kesalahan ini dan pihak-pihak yang merasa dirugikan. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sehat16 Mei 2024, 14:00 WIB

Cara Membuat Infused Water Daun Sirsak untuk Asam Urat, Gula Darah dan Kolesterol Tinggi

Infused water daun sirsak dapat memberikan manfaat tambahan dalam mengatasi asam urat, pengelolaan gula darah tinggi dan kolesterol tinggi.
Ilustrasi - Infused water daun sirsak dapat memberikan manfaat tambahan dalam mengatasi asam urat, pengelolaan gula darah tinggi dan kolesterol tinggi. (Sumber : YouTube/@My Food Forest)
Sukabumi16 Mei 2024, 13:45 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Launching Kerja Sama dengan SRC Area Sukabumi

Program quarterly dimulai sejak April 2024 dan berulang setiap tiga bulan sekali.
BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi racing program bersama SRC di salah satu hotel di Kota Sukabumi pada Senin, 13 Mei 2024. | Foto: Istimewa
Nasional16 Mei 2024, 13:41 WIB

Sewa dari Maskapai Asing, Mesin Pesawat Garuda Terbakar Saat Angkut Jemaah Haji

Insiden ini terjadi pada Rabu (15/5/2024), saat pesawat Garuda Indonesia yang membawa 450 jemaah haji sesaat setelah lepas landas dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Insiden ini terjadi pada Rabu (15/5/2024), saat pesawat Garuda Indonesia yang membawa 450 jemaah haji sesaat setelah lepas landas dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. (Sumber: istimewa)
Life16 Mei 2024, 13:30 WIB

10 Cara Alami Menyembuhkan Asam Urat dengan Cepat Tanpa Obat

Beberapa kondisi medis seperti hipertensi, diabetes, dan penyakit ginjal dapat memperburuk asam urat. Maka dari itu, penderita asam urat penting untuk mengelola kondisi-kondisi tersebut dengan baik.
Ilustrasi. Belanja bahan makanan sehat. Cara Alami Menyembuhkan Asam Urat dengan Cepat Tanpa Obat (Sumber : Pexels/RaviKant)
Sehat16 Mei 2024, 13:00 WIB

Asam Urat Kambuh dan Rasanya Menyakitkan, 7 Obat Alami Ini Efektif Mengatasinya

Asam urat adalah suatu kondisi yang menyakitkan dan sering dimulai pada jempol kaki dan menyebar ke sendi lain.
Ilustrasi - Asam urat adalah suatu kondisi yang menyakitkan dan sering dimulai pada jempol kaki dan menyebar ke sendi lain. (Sumber : Freepik.com/@Wiroj Sidhisoradej)
Life16 Mei 2024, 12:45 WIB

6 Kebiasaan Buruk yang Cepat Melemahkan Daya Ingat Anda, Berhenti Sekarang!

Daya ingat seseorang menjadi menurun biasanya disebabkan beberapa hal yang mungkin dianggap sepele. Adapun umumnya adalah kebiasaan buruk yang sering dilakukan
ilustrasi kebiasaan yang melemahkan daya ingat (Sumber : Pexels.com/@KetutSubiyanto)
Sehat16 Mei 2024, 12:30 WIB

Ada Durian Tinggi Purin, 7 Buah Ini Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Durian adalah buah tropis yang kaya akan purin dan sebaiknya dihindari oleh penderita asam urat.
Ilustrasi. Kios Buah. Ada Durian Tinggi Purin, Deretan Buah Ini Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels/MariaOrlova)
Life16 Mei 2024, 12:15 WIB

Usahakan Tetap Tenang, Begini 5 Tips Jitu Mengatasi Balita Yang Selalu Emosi

Mengatasi emosi besar pada balita kita dan mengetahui cara meresponsnya adalah salah satu bagian tersulit dalam mengasuh balita.
mengatasi balita yang emosi dengan tenang (Sumber : pexels.com/@AlexanderDummer)
Bola16 Mei 2024, 12:00 WIB

Leg 2 Championship Series Persib Bandung vs Bali United: Suporter Bali United Dilarang Datang!

Laga Leg 2 Semifinal Championship Series Liga 1 2023/2024, suporter Bali United dilarang datang ke Bandung.
Laga Leg 2 Semifinal Championship Series Liga 1 2023/2024, suporter Bali United dilarang datang ke Bandung. | (Sumber : persib.co.id)
Keuangan16 Mei 2024, 11:49 WIB

Bicara di Seminar Ombudsman, Ayep Zaki Bahas Peran Lembaga Keuangan Alternatif

Peran lembaga keuangan alternatif sangat penting dalam memajukan ekosistem perekonomian.
Ayep Zaki menjadi pembicara dalam seminar bersama Ombudsman Republik Indonesia di Aula Bank BJB, Sukabumi, Rabu, 15 Mei 2024. | Foto: Instagram/Ayep Zaki