Pakar Hukum Sukabumi: Pembunuh Suami dan Anak Tiri Bisa Lolos dari Hukuman Mati

Minggu 01 September 2019, 10:10 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Aulia Kesuma tega menghabisi nyawa suami dan anak tirinya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54 tahun) dan M Adi Pradana alias Dana (23 tahun). Dibantu empat orang pembunuh bayaran atau eksekutor, Aulia menjadi otak pembunuhan hingga membakar mayat Pupung dan Dana di dalam mobil di Desa Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Minggu, 25 Agutus 2019 lalu.

BACA JUGA: Diduga Otak Pembunuhan Suami dan Anaknya, Aulia Repotkan Penyidik

Motif Aulia melakukan perbuatan sesadis ini tak lain hanya ingin menguasai harta Pupung. Selain empat orang eksekutor, pembunuhan juga melibatkan, KV seorang pria berusia 25 tahun. KV ikut membakar mobil berisi jenazah Edi dan Dana.

Tak sedikit yang berasumsi bahwa Aulia, otak pembunuhan sadis tersebut akan mendapat hukuman mati lantaran aksi pembunuhan sadis yang sudah direncanakan dan dirancang sedemikian rupa dalam senarai skenario.

BACA JUGA: Siapa Sebenarnya KV? Pengakuan Terbaru Aulia Otak Pembunuhan Suami dan Anak Tiri di Cidahu

Namun demikian, Pakar Hukum Sukabumi, Kuswara memiliki pandangan lain. Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra Sukabumi itu menyebut Aulia bisa lolos dari jeratan hukuman mati, atau bahkan dari segala hukuman pidana. 

"Secara positif, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia memang masih mengadopsi tentang hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 339 dan 340. Dan banyak yurisprudensi yang mengatur itu semua. Akan tetapi berdasarkan perkembangan hukum Internasional, Indonesia juga harus melihat Hak Azasi Manusia (HAM). Hak hidup itu adalah hak yang dilindungi," ujar Kuswara saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Minggu (1/9/2019).

BACA JUGA: Kapolres Sukabumi Sebut Aulia dan Para Jaharu Akan Diadili di Jakarta

Kuswara menjelaskan, hukuman mati masih menjadi perdebatan di Indonesia. "Apakah Indonesia layak menganut hukuman mati? Atau Indonesia justru akan keluar dari preseden pelaksanaan hukuman mati," imbuhnya. 

"Secara teoritis, pelaku, dalam hal ini Aulia sangat dimungkinkan lolos dari jeratan hukuman mati. Karena Indonesia masih mengadopsi HAM yang diakui secara internasional," katanya lagi.

BACA JUGA: Sejumlah Skenario Gagal Dalam Pembunuhan Ayah dan Anak oleh Istri Muda

Pria yang juga aktif di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sukabumi ini menilai, hukum perlu memenuhi asas keadilan. Karena tujuan dari pemberian hukuman pidana adalah untuk menyadarkan pelaku tindak pidana untuk tidak melakukan perbuatannya lagi. 

"Yang jadi permasalahan adalah apakah ketika seseorang melakukan tindak pidana sedemikian rupa dan dijatuhi hukuman mati akan ada efek jera yang mengurangi eksistensi daripada pelaku tindak pidana, kan belum terbukti," tegasnya.

"Sebagai contoh, belum lama ini pengedar narkotika Bali Nine itu dijatuhi hukuman mati. Apakah serta merta eksistensi perkara narkotika di Indonesia menurun? Makanya apakah hukuman mati efektif dipandang sebagai suatu solusi untuk mengurangi tindak pidana? Jadi kembali lagi, Intinya adalah hukuman diluar hukuman mati itu sangat mungkin," lanjut Kuswara.

BACA JUGA: Kenapa Pelaku Bakar Suami dan Anak Tiri Pilih Cidahu? Ini Jawabannya

Bahkan, Kuswara menilai Aulia masih mungkin lolos dari hukuman bisa saja. "Kenapa? Secara psikologi si pelaku tersebut sudah diperiksa belum? Apakah pelaku ini adalah orang yang layak dan cakap mempertanggungjawabkan hukum? Kan perlu pembuktian secara psikologis," tukasnya.

"Kita kan agak terhenyak dengan apa yang terjadi hari ini. Seorang perempuan, seorang istri jadi otak pembunuhan suami dan anak tirinya. Betapa kejamnya, terus dibakar. Kalau dia dinyatakan tidak sehat secara psikologis, maka hukuman itu tidak ada yang bisa diterapkan terhadap pelaku. Jangankan lolos dari hukuman mati, lolos dari jeratan hukum masih mungkin," pungkas Kuswara.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).
Life02 Mei 2024, 20:15 WIB

6 Minuman yang Bisa Menenangkan Pikiran saat Stres, Cemas dan Galau, Yuk Dicoba!

Sejumlah minuman bermanfaat untuk membantu menenangkan pikiran di saat sedang mengalami stres, cemas dan galau. Patut menjadi rekomendasi sebagai menu harian.
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich