Kasus Pupuk Palsu di Jampangtengah, Polres Sukabumi Tetapkan Satu Tersangka

Sukabumiupdate.com
Kamis 15 Mar 2018, 10:36 WIB
Kasus Pupuk Palsu di Jampangtengah, Polres Sukabumi Tetapkan Satu Tersangka

SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi menetapkan satu orang tersangka terkait kasus penggrebekan pabrik pupuk palsu di Kampung Gunung Sireum, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Tersangka berinisial AS (39 tahun) merupakan pemilik pabrik.

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi, melaku memproduksi pupuk dari batu kapur. Produk pupuk palsu diberi pewarna yang keamanannya tidak terjamin.

BACA JUGA:  Warga Tak Tahu Ada Pabrik Pupuk Ilegal di Jampangtengah Sukabumi

"Untuk mengelabui para pembeli khususnya petani, tersangka membuat bahan baku pupuk dari batu kapur yang di beri pewarna," ungkap AKBP Nasriadi di Mako Polres Sukabumi, Kamis (15/03/2018).

Pupuk palsu yang diproduksi tak hanya dijual di Sukabumi. Juga dipasarkan sampai Kalimantan.

"Harganya Rp 150 ribu per kilogram. Harga yang dipandang sangat murah di kalangan petani atau konsumen," ucapnya.

BACA JUGA: Terpencil, Begini Kondisi Pabrik Pupuk Ilegal di Jampangtengah Sukabumi

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 60 ayat 1 hurup F UU RI Nomor 12 tahun 1992. Hukuman maksimalnya lima  tahun penjara dan denda maksimal 250.000.000 rupiah." pungkas Nasriadi.

AS ditangkap bersama para pekerjanya sebanyak enam orang. Mereka hanya dijadikan saksi. 

Berita Terkini