SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi mulai menata sistem parkir di kawasan wisata Pantai Selatan. Langkah ini dilakukan untuk mengakhiri keluhan wisatawan terkait tarif parkir yang tidak seragam, petugas tanpa identitas, hingga minimnya akuntabilitas pengelolaan parkir.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan penataan parkir merupakan bagian dari upaya menciptakan destinasi wisata yang aman, nyaman, menyenangkan, dan meninggalkan kesan baik bagi para pengunjung.
"Wisata itu harus aman, harus nyaman, harus menyenangkan, harus penuh dengan kenangan. Untuk menghadirkan suasana tersebut, banyak hal yang harus dipersiapkan, mulai dari infrastruktur, amenitas, penanganan sampah, hingga penataan parkir," kata Ali, pada Senin (3/8/2026)
Menurutnya, parkir menjadi aspek penting karena aktivitas wisata tidak terlepas dari mobilitas kendaraan. Namun, kondisi di lapangan selama ini masih beragam, baik dari sisi tarif maupun pengelolaan.
"Faktanya hari ini di setiap titik beragam. Angkanya tidak seimbang dan belum ada akuntabilitas dari petugas parkir," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Mulai Berlakukan Tarif Parkir Resmi di 13 Lokasi Wisata, Petugas Pakai Rompi Khusus
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan Surat Edaran Bupati tertanggal 13 April yang mengatur pemenuhan perizinan bagi pengelola parkir di kawasan wisata di luar badan jalan untuk kepentingan umum.
Melalui aturan tersebut, pengelola parkir diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki petugas yang bertanggung jawab dan menggunakan atribut resmi, menerapkan tarif sesuai ketentuan, memberikan karcis parkir, serta menyediakan fasilitas pendukung seperti marka, rambu, hingga penerangan jalan.
Untuk sementara, Dispar mendorong penerapan tarif yang seragam karena fasilitas parkir di kawasan wisata Pantai Selatan dinilai masih relatif sama.
Tarif yang diberlakukan yakni Rp2.000 untuk sepeda motor selama dua jam pertama, kemudian bertambah Rp2.000 setiap jam berikutnya. Sementara tarif mobil ditetapkan Rp5.000.
"Nanti di setiap lokasi akan dipasang papan informasi tarif sehingga wisatawan mengetahui besaran biaya parkir yang harus dibayar," jelasnya.
Dispar mencatat terdapat 58 titik parkir yang telah diidentifikasi di kawasan Pantai Selatan Kabupaten Sukabumi. Namun, pada tahap awal baru 13 titik yang dijadikan proyek percontohan (pilot project).
"Ketiga belas titik ini kita dorong menjadi contoh bagi lokasi lainnya agar pengelolaan parkir lebih tertib dan profesional," ungkap Ali.
Baca Juga: Balong Camp Ground, Rekomendasi Camping Keluarga dengan Udara Sejuk di Pasir Datar Sukabumi
Ia menambahkan, petugas parkir nantinya wajib mengenakan rompi khusus sebagai identitas sehingga mudah dikenali oleh masyarakat maupun wisatawan.
Ali menegaskan, keberadaan petugas tanpa atribut maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan tidak akan ditoleransi.
"Ke depan, kalau ada yang mengelola parkir tanpa atribut dan memungut tarif tidak sesuai aturan, berarti menyalahi ketentuan. Pengawasannya bukan hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat," tegasnya. (adv)
















