Imbas Mengemudikan Skuter Listrik Dalam Keadaan Mabuk, Suga BTS Didenda Rp 173 Juta

Rabu 02 Oktober 2024, 16:30 WIB
Imbas Mengemudikan Skuter Listrik Dalam Keadaan Mabuk, Suga BTS Didenda Rp 173 Juta (Sumber : Instagram/@agustd)

Imbas Mengemudikan Skuter Listrik Dalam Keadaan Mabuk, Suga BTS Didenda Rp 173 Juta (Sumber : Instagram/@agustd)

SUKABUMIUPDATE.com - Suga BTS didenda sebesar 15 juta won atau setara dengan Rp. 173 akibat dari mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk yang terjadi pada 6 Agustus 2024 lalu.

Lee Yoo Seop yang merupakan Hakim dari Pengadilan Distrik Barat Seoul telah mengeluarkan perintah ringkasan pada 27 September 2024 yang mengabulkan tuntutan dari jaksa terkait keputusan untuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Suga.

Rapper bernama asli Min Yoongi tersebut telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas karena mengemudikan skuter listrik miliknya dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol. Sehingga ia pun dituntut untuk membayar denda sebesar 15 juta won.

Baca Juga: Suga BTS Tulis Surat Permintaan Maaf Terkait Kasus Mabuk Saat Mengemudikan Skuter Listrik

Perintah ringkasan adalah prosedur dimana denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran ringan akan dijatuhkan oleh pengadilan dengan proses cepat tanpa pengadilan formal.

Meski begitu, Suga BTS dapat meminta pengadilan formal dalam waktu seminggu setelah menerima perintah tersebut jika ingin menggugat keputusan tersebut atau mengajukan banding.

Seperti diketahui, Suga diperiksa oleh kepolisian Yongsan, Seoul, setelah ditemukan terjatuh di depan apartemen. Polisi yang sedang bertugas mencium alkohol dari sang rapper dan membawanya ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Rapper berusia 31 tahun itu melakukan tes breathalyzer dan hasilnya terdapat 0.227% kadar alkohol di dalam darahnya. Hasil ini jauh dari ambang batas seharusnya yaitu 0.08% dan pencabutan izin SIM tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: Suga BTS Datangi Kantor Polisi Untuk Pemeriksaan Terkait Kasus DUI

Di Korea Selatan, mengemudikan kendaraan dan skuter listrik dalam keadaan mabuk dengan kecepatan melebihi 25 km/jam, dapat dikenakan denda hingga 20 juta won (Rp 232 juta) atau penjara dua sampai lima tahun.

Karena Suga dalam keadaan mabuk berat, pihak polisi tidak bisa memeriksanya dengan benar dan dipulangkan setelah melakukan tes breathalyzer. Bahkan, skuter listriknya pun tidak disita.

Suga BTS memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian Yongsan terkait kasus mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Ia datang ke kantor polisi Yongsan sekitar pukul 19.45 KST, setelah menyelesaikan tugasnya sebagai petugas pelayanan publik. Suga hadir mengenakan pakaian setelan hitam dan kaos putih serta didampingi seorang pengacara.

Baca Juga: Kepolisian Yongsan Membantah Suga BTS Diperiksa Hari Ini Atas Kasus DUI

Setelah diperiksa Suga menuliskan permintaan maaf kedua yang ditulis tangan olehnya dan diunggah ke Weverse terkait insiden mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk, pada Minggu, 25 Agustus 2024 malam.


Sumber: Yonhap

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat04 Oktober 2024, 08:00 WIB

Pola Makan Vegan, Ini 12 Rekomendasi Makanan untuk Vegetarian

Jangan khawatir, ada beberapa rekomendasi hidangan vegetarian lezat dan sehat yang bisa dikonsumsi dalam pola makan vegan.
Ilustrasi. Pola Makan Vegan, Ini Rekomendasi Makanan yang Ramah untuk Vegetarian (Sumber : Freepik/@freepik)
Inspirasi04 Oktober 2024, 07:37 WIB

Kolaborasi untuk Memperkaya Arus Informasi yang Inspiratif

Salah satu sesi menarik di hari pertama Local Media Summit 2024 adalah talkshow "Inspiring Talks – Serving The Audience of Tomorrow" yang menghadirkan Edy Prasetyo, Mifhatul Khoer, dan Reza Permadi sebagai pembicara.
Local Media Summit 2024, talkshow "Inspiring Talks – Serving The Audience of Tomorrow" yang menghadirkan Edy Prasetyo, Mifhatul Khoer, dan Reza Permadi sebagai pembicara. (Sumber : Istimewa).
Life04 Oktober 2024, 07:00 WIB

11 Cara Mengembalikan Kepercayaan Orang yang Sudah Hilang Respect

Membangun kembali kepercayaan dan rasa hormat memerlukan ketulusan, kesabaran, dan usaha yang konsisten.
Ilustrasi. Ada Cara untuk Mengembalikan Kepercayaan Orang yang Sudah Hilang Respect (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel04 Oktober 2024, 06:00 WIB

Resep Sup Tahu Putih, Menu Simpel untuk Sarapan Anak Sekolah!

Sup Tahu Putih sangat cocok dinikmati saat cuaca dingin atau sebagai makanan sehat rendah kalori.
Ilustrasi. Tahu Putih, Inspirasi Olahan Menu Simpel untuk Sarapan Anak Sekolah! (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stockers)
Science04 Oktober 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Oktober 2024, Sukabumi Potensi Diguyur Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan dan hujan ringan pada 4 Oktober 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan dan hujan ringan pada 4 Oktober 2024. (Sumber : Pixabay.com/@_Alicja_)
Keuangan04 Oktober 2024, 00:55 WIB

Utang Pemerintah Tembus Rp8.641 Triliun, Ini Jumlah Cicilan yang Harus Dibayar Setiap Tahunnya

Laporan Kinerja APBN yang dirilis Kementerian Keuangan pada akhir September 2024 mencatat bahwa utang pemerintah Indonesia telah mencapai Rp8.641 triliun
Utang pemerintah tembus Rp 8.641 triliun per September 2024| Foto : Pixabay
Nasional03 Oktober 2024, 23:19 WIB

Nasib Cawapres? Gugatan PDIP atas Pencalonan Gibran Diputuskan 10 Hari Jelang Pelantikan Presiden

Gugatan PDI Perjuangan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden akan diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024 pekan depan
Didampingi Gibran Rakabuming, Prabowo Subianto sampaikan pidato perdana setelah resmi ditetapkan jadi Presiden RI terpilih. (Sumber : Youtube KPU RI)
Sukabumi03 Oktober 2024, 22:20 WIB

60 Persen Perlintasan Kereta di Sukabumi Tanpa Palang Pintu, Ini Tindakan PT KAI

Pelaksana Harian Humas Daop 1 Jakarta, Tohari menyebutkan berdasarkan data yang dimiliki KAI Daop 1 Jakarta, tercatat ada 503 perlintasan liar, 60 persen diantaranya tidak memiliki palang pintu.
Tohari, Pelaksana Harian Humas Daop 1 Jakarta saat diwawancarai pada Kamis (3/10/2024) | Foto : Asep Awaludin
Bola03 Oktober 2024, 21:19 WIB

Hasil Zhejiang FC vs Persib di ACL 2 2024/2025: Maung Bandung Tumbang 1-0

Persib Bandung tumbang satu gol tanpa balas dari tuan rumah Zhejiang FC pada laga lanjutan Grup F ACL 2 2024/2025, Kamis (3/10/2024).
Momen Winger Persib Bandung Ciro Alves mencoba melewati pemain Zhejiang FC di laga ACL 2 2024/2025, Kamis (3/10/2024) malam WIB. (Sumber Foto: PERSIB.co.id)
Sukabumi03 Oktober 2024, 21:19 WIB

KAI Hadirkan Rail Clinic di Cisaat Sukabumi, Warga Sumringah Periksa Kesehatan Gratis

Dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 PT Kereta Api Indonesia mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis dengan menghadirkan Rail Clinic atau Kereta Api Klinik di stasiun Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/10/2024)
Pemeriksaan warga di dalam gerbong Kereta Api Rail Clinic di Stasiun Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/10/2024) | Foto : Asep Awaludin