Imbas Mengemudikan Skuter Listrik Dalam Keadaan Mabuk, Suga BTS Didenda Rp 173 Juta
Suga BTS didenda sebesar 15 juta won atau setara dengan Rp. 173 akibat dari mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk yang terjadi pada 6 Agustus 2024 lalu.
Suga BTS didenda sebesar 15 juta won atau setara dengan Rp. 173 akibat dari mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk yang terjadi pada 6 Agustus 2024 lalu.
Agensi BTS, BIGHIT MUSIC merilis pernyataan resmi baru mengenai insiden Suga BTS yang mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Suga BTS meminta maaf atas perilakunya yang kurang baik mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk pada Selasa, 6 Agustus 2024, malam waktu Korea Selatan.
Rapper BTS, Suga diperiksa oleh kepolisian dari Kantor Polisi Yongsan, Seoul, atas dugaan mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk pada Rabu, 7 Agustus 2024
Kabar konser tur solo dari Suga BTS ini di sambut antusias para Army di tanah air.