Tamara Bleszynski Digugat Rp34 M oleh Adik Kandung, Dianggap Tak Biayai Ayah Berobat

Sukabumiupdate.com
Jumat 27 Jan 2023, 10:00 WIB
Tamara Bleszynski Digugat Rp34 M oleh Adik Kandung, Dianggap Tak Biayai Ayah Berobat

Tamara Bleszynski Digugat Rp34 M oleh Adik Kandung Karena Dianggap Tak Biayai Ayah Berobat (Sumber : Instagram Tamara Bleszynski)

SUKABUMIUPDATE.com - Tamara Bleszynski digugat adik kandungnya, Ryszard Bleszynski, terkait kesepakatan pembayaran biaya pengobatan sang ayah, Zbigniew Bleszynski.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa hukum dari adik Tamara Bleszynski yaitu Susanti Agustina.

Susanti mengatakan, Tamara Bleszynski pada 26 Desember 2001 telah menandatangani surat perjanjian yang menyatakan bersedia menanggung biaya berobat sang ayah berdua dengan Ryszard. Ketika itu, ayah mereka dirawat di El Camino Hospital, California, Amerika Serikat.

Baca Juga: Kenali 6 Bahasa Tubuh Wanita, Tanda-Tanda Dia Jatuh Cinta Padamu

"(Biaya) sebesar kurang lebih USD103.000," kata Susanti, Kamis, 26 Janua2i 2023 sepeti melansir dari Suara.com.

Namun menurut Susanti, Tamara tak menepati janji tersebut. "Sampai saat ini, 21 tahun tidak pernah dibayar," kata Susanti.

Berikut isi gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski:

1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:

  • Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan ini diajukan sebesar USD 51.525.92.
  • Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank

2. Kerugian immateril sebesar USD 2.000.000.

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga: Geger Video Syur Hubungan Terlarang Betrand Peto dengan Sarwendah, Cek Faktanya!

Lebih lanjut kata Susanti, kliennya sebenarnya sudah tak menyoal Tamara yang lari dari tanggung jawab. 

Tapi sang adik meradang ketika dilaporkan Tamara atas dugaan penggelapan dana hotel warisan ayah mereka di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

"Klien kami dikatakan melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP. Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih tetap, tidak berubah," kata Susanti Agustina.

Tuduhan Tamara dianggap Susanti tak masuk akal. Sebab Tamara sendiri tka pernah ikut mengurus hotel tersebut.

"Jadi bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel, renovasi setelah kebakaran di tahun 2005, yang handle semua justru klien kami," ujar Susanti Agustina.

Sehingga Ryszard Bleszynski bingung saat Tamara Bleszynski tiba-tiba menanyakan uang hasil keuntungan hotel tersebut.

"Padahal ini hotel memang tidak untung. Itu sudah di audit oleh akuntan publik," ucap Susanti.

Kadung kesal, Ryszard kemudian mengungkit persoalan sang kakak yang lari dari tanggung jawab terkait pembiayaan berobat ayah mereka.

Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi pada 18 Januari 2023. Dia minta Tamara bayar ganti rugi Rp34 miliar.

Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Tamara Bleszynski akan digelar pada 8 Februari 2023.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini