Perumdam TJM Jadi Perseroda, DPRD Sukabumi Bicara Soal Layanan Air Bersih dan Genjot PAD

Sukabumiupdate.com
Jumat 02 Okt 2026, 13:39 WIB
Perumdam TJM Jadi Perseroda, DPRD Sukabumi Bicara Soal Layanan Air Bersih dan Genjot PAD

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati (Sumber : sukabumiupdate).

SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Perubahan tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026), setelah Komisi III DPRD menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati, menyampaikan bahwa perubahan bentuk badan hukum tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kelembagaan BUMD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembahasan Komisi III, perubahan status tersebut tidak hanya menyangkut perubahan nomenklatur, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan, tata kelola perusahaan, serta kemampuan perusahaan dalam mengembangkan pelayanan air minum kepada masyarakat.

Baca Juga: 100 Becak Listrik Kiriman Prabowo Siap Meluncur ke Destinasi Wisata Sukabumi

"Perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda dimaksudkan untuk menempatkan pengelolaan usaha air minum dalam bentuk badan usaha yang memiliki struktur permodalan, mekanisme pengelolaan risiko, dan tata kelola korporasi yang lebih sesuai dengan karakteristik usaha air minum," kata Leni dalam penyampaian laporan di rapat paripurna.

Menurutnya, sektor air minum merupakan usaha yang membutuhkan modal besar, berjangka panjang, sekaligus memiliki risiko usaha. Karena itu, perubahan bentuk badan hukum diharapkan mampu memperkuat kapasitas perusahaan tanpa menghilangkan fungsi pelayanan publik.

Dalam Raperda tersebut, perubahan bentuk badan hukum diarahkan untuk menjamin keberlanjutan dan keandalan pelayanan air minum, meningkatkan kemampuan perusahaan menghimpun permodalan, serta mendorong pengelolaan badan usaha yang lebih profesional, akuntabel dan transparan.

Selain itu, perubahan status tersebut juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pembiayaan pelayanan air minum terhadap APBD.

Baca Juga: Persib Bandung Gunakan Si Jalak Harupat sebagai Kandang Sementara Selama Oktober 2026

"Pelayanan air bersih dalam rangka melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam perubahan bentuk badan hukum ini," ujarnya.

Leni menyebut, Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri saat ini telah memberikan pelayanan kepada masyarakat di 134 desa yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Dalam pembahasan Raperda, DPRD juga menyepakati sejumlah ketentuan terkait pengalihan seluruh kekayaan, usaha, hak dan kewajiban, sarana prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, perjanjian dengan pihak lain, hingga izin operasional Perumda kepada Perseroda.

Termasuk penyertaan modal daerah yang telah diberikan kepada Perumda akan dicatat sebagai setoran modal pada Perseroda.

Sementara itu, apabila masih terdapat kewajiban penyertaan modal daerah yang belum dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2023, pemerintah daerah wajib memenuhi penyertaan modal sesuai kemampuan keuangan daerah yang dianggarkan dalam APBD.

Baca Juga: Ikan Melimpah, Lumba-lumba Terdampar di Pesisir Geopark Ciletuh Sukabumi

DPRD juga menegaskan perubahan status tersebut tidak boleh mengurangi hak pegawai. Pengalihan status pegawai tidak mengurangi atau menghapus masa kerja, hak dan kewajiban yang telah diperoleh sebelumnya.

Di sisi pengawasan, Raperda mengatur pengawasan internal maupun eksternal untuk memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Leni menambahkan, Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi telah melakukan pengkajian dan pembahasan bersama pemerintah daerah, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian serta Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Hasil pembahasan kemudian disepakati dan Komisi III merekomendasikan Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah definitif.

"Dengan ditetapkannya Raperda ini diharapkan dapat menjawab dan mengantisipasi permasalahan yang ada, khususnya dapat meningkatkan PAD yang ada pada saat ini," pungkasnya. (adv)

 

Berita Terkait
Berita Terkini