SUKABUMIUPDATE.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat (11/7/2025) juga membahas Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dihadiri oleh Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, Sekretaris Daerah Ade Suryaman, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.
"Agenda hari ini adalah penyampaian nota Bupati terkait KUA-PPAS perubahan 2025 dan juga prognosis enam bulan ke depan. Mulai Senin nanti, pembahasan akan dilanjutkan oleh masing-masing komisi bersama mitra kerja mereka," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Bahas Raperda RPJMD 2025–2029, Tekankan Sinergi dan Partisipasi
Budi menambahkan, pembahasan akan dilakukan secara bertahap. Setelah komisi selesai berdiskusi dengan perangkat daerah terkait, hasilnya akan dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk pembahasan lanjutan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
"Pembahasan ini penting, mengingat perubahan anggaran tidak hanya bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, tetapi juga untuk mengakomodasi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD juga merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap APBD tahun anggaran berjalan agar pelaksanaan program dan kegiatan tetap efektif dan efisien.
"Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan program dengan visi dan misi kepala daerah. Kita ingin anggaran perubahan ini menukik langsung pada upaya merealisasikan janji politik kami kepada masyarakat," ujar Asjap.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Tinjau Longsor Bojonggenteng, Beri Bantuan dan Pastikan Penanganan Darurat
Ia juga menegaskan bahwa dalam anggaran perubahan 2025 ini, pemerintah akan fokus pada kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung bagi warga. "Kita harus berpihak pada rakyat. Sebagai pelayan publik, kita harus benar-benar hadir dan membantu memenuhi kebutuhan bersama. Kudu nyaah ka masyarakat," tegasnya.
Terkait laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan berikutnya, Bupati menyebut bahwa hal ini merujuk pada Pasal 160 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD paling lambat akhir Juli tahun anggaran bersangkutan.
"Selanjutnya, kami persilakan kepada segenap anggota legislatif untuk membahas bersama rancangan ini guna mencapai kesepakatan yang baik demi kepentingan pembangunan di Kabupaten Sukabumi," pungkasnya. (adv)