DPRD Sukabumi Soroti Dugaan Pelanggaran CSR Pabrik Besar di Sukalarang

Sukabumiupdate.com
Selasa 17 Jun 2025, 06:35 WIB
DPRD Sukabumi Soroti Dugaan Pelanggaran CSR Pabrik Besar di Sukalarang

Rahma Sakura Ramkar, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Golkar | Foto : Mulvi

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Rahma Sakura Ramkar, secara tegas menyoroti dua perusahaan besar yang berdiri di wilayah tempat tinggalnya, Kecamatan Sukalarang. Dua pabrik tersebut yakni PT Pratama Abadi Industri dan PT GSI 2, diduga tidak menjalankan kewajiban program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi.

Sakura, yang dikenal sebagai anggota DPRD termuda periode 2024-2029 dari Partai Golkar, mengaku telah sejak lama mengamati ketidaktertiban dua perusahaan tersebut. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa sorotannya bukan tanpa alasan, karena kedua pabrik tersebut berdiri di kawasan yang dinilainya sangat membutuhkan dukungan pembangunan dari semua pihak, termasuk swasta.

“Kenapa saya menyoroti dua pabrik ini? Karena berada di Kecamatan Sukalarang, tempat saya tinggal. Sementara saat ini kondisi APBD sedang dalam efisiensi besar-besaran. Maka saya berharap, ketika pemerintah tidak bisa memenuhi pembangunan, baik infrastruktur maupun SDM, maka pihak swasta yang berdiri di wilayah ini bisa hadir lewat CSR,” ujar Rahma kepada sukabumiupdate.com, Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Bupati Asep Japar Turun Langsung Bersih-bersih Sungai Ciraden Cisaat Sukabumi

Ia mengaku sudah menyampaikan perihal ini secara langsung kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sukabumi. Namun, hingga kini belum terlihat tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah untuk mendorong dua pabrik tersebut agar menyalurkan CSR sebagaimana mestinya.

“Sudah saya komunikasikan sebelum saya unggah video (di TikTok). Tapi pemerintah belum juga tegas, padahal jelas dalam Perda, pemerintah desa, kecamatan, hingga daerah punya kewenangan menyinkronkan program pembangunan dengan CSR,” tegasnya.

Dalam penelusuran dan pembacaan laporan CSR, Sakura menemukan bahwa PT GSI 2 bahkan tidak melaporkan kegiatan CSR selama beberapa tahun terakhir. Namun, ironisnya, tidak ada teguran atau sanksi dari pemerintah sebagaimana yang seharusnya dilakukan menurut ketentuan Perda.

“Di perda disebutkan ada sanksi bertahap: surat peringatan satu, dua, bahkan bisa sampai pemberhentian sementara. Tapi anehnya, bukan ditegur, malah PT Pratama Abadi dapat penghargaan dari pemerintah daerah dan provinsi. Saya pertanyakan indikator penilaiannya, karena laporan CSR-nya tidak sesuai,” ungkapnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Mandrajaya Sukabumi 2020-2023 Masuk Tahap Penyelidikan

Lebih lanjut, Sakura menjelaskan bahwa keresahan masyarakat setempat terkait ketidakjelasan program CSR ini sudah sering disampaikan kepadanya, bahkan menjadi salah satu alasan ia mengunggah video di media sosial. Beberapa keluhan yang mencuat di antaranya soal kesulitan air bersih di sekitar pabrik PT Pratama, serta persoalan banjir di sekitar area PT GSI yang belum tertangani.

“Waktu saya turun ke masyarakat, mereka mengeluh tidak ada program pelatihan atau bantuan. Bahkan ada yang mempertanyakan, ‘Apakah CSR itu hanya untuk instansi?’ karena yang terlihat hanya bantuan kursi atau konsumsi untuk acara dinas, padahal jelas CSR itu untuk masyarakat,” katanya.

Sakura menyayangkan potensi CSR yang besar dari dua perusahaan besar tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Menurutnya, CSR seharusnya bisa diarahkan untuk membangun jalan, penyediaan air bersih, pelatihan UMKM, hingga beasiswa pendidikan.

“Di perda jelas disebutkan CSR bisa untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur. Tapi programnya harus dimusyawarahkan bersama dari tingkat desa hingga tokoh masyarakat. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal tanggung jawab sosial,” tegasnya.

Baca Juga: Penjual Minuman Beralkohol Kini Gunakan COD, Satpol PP Sukabumi Hadapi Tantangan Baru

Sakura juga menyampaikan bahwa dirinya sudah memberikan rekomendasi kepada pihak Bapelitbangda dan Sekda, meskipun baru sebatas lisan. Ia menegaskan bahwa langkahnya ini bukan didorong oleh urusan politik, melainkan karena rasa tanggung jawab sebagai warga dan wakil rakyat dari daerah tersebut.

“Saya bukan mau memberatkan dua pabrik itu. Saya tahu mereka juga penting untuk menyerap tenaga kerja di Sukabumi. Tapi perusahaan juga jangan lalai. Sudah berdiri di Sukabumi, tolong taati aturan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi,” katanya.

Sakura menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap kritis dan menyuarakan haknya atas program CSR. Ia juga mendesak pemerintah daerah agar bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap Perda CSR.

“Fatal kalau pemerintah bukan menegur tapi malah memberi penghargaan. Saya minta pemerintah lebih peka dan tegas,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini