Respons DPRD soal Keluhan Tarif Baru Retribusi Objek Wisata Pantai Minajaya Sukabumi

Sabtu 13 April 2024, 11:11 WIB
Suasana di objek wisata Pantai Minajaya Sukabumi pada Jumat (12/4/2024). (Sumber : SU/Ragil)

Suasana di objek wisata Pantai Minajaya Sukabumi pada Jumat (12/4/2024). (Sumber : SU/Ragil)

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar menanggapi komplain atau keluhan warga terkait tarif baru retribusi masuk ke kawasan objek wisata Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Hera, tiket masuk yang terdiri dari retribusi wisata dan parkir di objek wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten Sukabumi itu sudah sejalan dengan Peraturan Daerah atau Perda No 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang akhir tahun lalu baru disahkan.

Ia juga memastikan, harga tiket masuk tersebut sudah disesuaikan dengan fasilitas yang ada di Pantai Minajaya. "Terutama fasilitas keamanan bagi pengunjung dan fasilitas pendukung lainya," ujar Hera kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (13/4/2024).

Baca Juga: Dispar Sukabumi Jawab Protes Warganet Soal Tarif Wisata Libur Lebaran di Pantai Cibuaya

Meski begitu, politisi Partai Gerindra itu juga memastikan pihaknya terbuka bila ada masyarakat yang mengusulkan untuk adanya evaluasi terhadap perda tersebut.

"Perda bisa dievaluasi atau ditinjau kembali, karena kami juga membuat Perda melibatkan masyarakat. Seandainya warga ada yang komplen, silahkan usulkan," jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Dapil VI atau wilayah Pajampangan, Andri Hidayana mengatakan bahwa lahirnya Perda tersebut tidak ujug-ujug serta berdasarkan hasil daripada pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Ditambah sosialisasi dan uji petik kelayakan di lapangan sebelum disahkan.

"Tinggal sekarang mari kita kawal dan pastikan pendapatan itu masuk dalam kas daerah dan tepat guna tidak ada oknum yang menyalah gunakannya," tegasnya.

Pos Retribusi Pantai Minajaya Surade Sukabumi | Foto : Ragil GilangPos Retribusi Pantai Minajaya Surade Sukabumi | Foto : Ragil Gilang

Menurut Andri, DPRD sendiri sudah turun kelapangan bahkan Pansus pada waktu pembahasan sudah melakukan studi banding dengan sejumlah kabupaten-kota lainnya di Jawa Barat terkait penetapan tarif retribusi baru dalam Perda PDRD tersebut.

"Tarif di Kabupaten Sukabumi merupakan tarif termurah yang di terapkan. Mari kita benahi bersama agar pariwasata Kabupaten Sukabumi lebih baik lagi kedepannya," jelasnya.

"Kan Sukabumi, khususnya Pajampangan mempunyai potensi yang luar biasa dalam sektor pariwisata. Bahkan pariwasata yang sudah bertaraf internasional dengan menyandang Ciletuh Palabuhanratu Unesco Global Geopark atau CPUGGp," imbuhnya.

Untuk diketahui, dengan adanya Perda No 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) itu tarif retribusi wisata bagi pengunjung dewasa sebesar Rp12 ribu per orang dan anak anak Rp7 ribu per orang.

Sementara untuk tarif retribusi jasa usaha atau tempat khusus parkir di luar badan jalan, berikut rinciannya:

Tarif retribusi jasa usaha atau tempat khusus parkir di luar badan jalan. (Sumber: Dishub Kabupaten Sukabumi)Tarif retribusi jasa usaha atau tempat khusus parkir di luar badan jalan. (Sumber: Dishub Kabupaten Sukabumi)

Sebelumnya diberitakan, tarif retribusi ke kawasan Pantai Minajaya Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan warga. Pasalnya tarif yang dikenakan kepada pengunjung mengalami kenaikan, bahkan dianggap terlalu mahal dan tidak wajar.

Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, Hendra Permana membenarkan adanya keresahan warga atas mahalnya retribusi wisata dan retribusi parkir yang diberlakukan di Pantai Minajaya.

"Kesimpulan sementara, angka retribusi dianggap terlalu tinggi, karena keberadaan fasilitas pendukung dan sarana yang ada ditempat wisata Minajaya yang sudah dibangun oleh pemerintah belum memadai, sehingga masyarakat merasa keberatan dengan jumlah retribusi itu," ujar Hendra kepada sukabumiupdate.com, Jumat (12/4/2024).

Selanjutnya, Hendra menyarankan agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi meninjau ulang angka penerapan retribusi tersebut.

Asumsinya, sambung Hendra, retribusi itu harus dipahami berkaitan erat dengan asas manfaat yang diperoleh oleh pengguna atau mayarakat yang dikenakan retribusi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi03 Mei 2024, 20:08 WIB

Kronologi Pasutri Tewas Tertabrak KA Siliwangi di Sukabumi, Korban Sudah Diteriaki

Warga ceritakan detik-detik suami istri tewas tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi.
Tempat Kejadian Perkara Pasutri tertabrak kereta api di Kampung Babakansirna, Rt 03/04, Desa/Kecamatan Kebonpedes, Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Keuangan03 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!

Waspada Terhadap Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!
Finansial Terbatas. Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidup Miskin | Foto : Karolina Grabowska/Pexels
Gadget03 Mei 2024, 19:30 WIB

Begini Langkahnya, 7 Tips Mengatasi Memori Internal yang Penuh di HP Android

Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.
Ilustrasi. Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.(Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 19:11 WIB

Pelajar Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, DPRD: Penguatan Ilmu Agama, Sekolah dan Rumah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Budi Azhar merespon dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar.
Budi Azhar Mutawalli, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Aji
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 19:10 WIB

50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya

Sah! Berikut daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024.
KPU gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon angggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Istimewa)
Life03 Mei 2024, 19:00 WIB

Biasa Menjadi Luar Biasa: 10 Kebiasaan Kecil yang Membuatmu Dihormati dan Disegani

Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha.
Ilustrasi -Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha. (Sumber : pexels.com/Alexander Suhorucov)
Nasional03 Mei 2024, 18:35 WIB

57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC di Hari Pers Internasional, Cek Visi dan Misinya!

ICEC sendiri bertujuan untuk bertukar ide dan keahlian dalam mengelola dan memimpin media. Selain itu, untuk membangun redaksi yang berpihak pada kepentingan publik.
Perwakilan dari 57 Pemimpin Redaksi meneken deklarasi Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia (Indonesia Chief Editors Club/ICEC). (Sumber: istimewa)
Sukabumi03 Mei 2024, 18:12 WIB

Warga Ungkap Fakta, Suami Istri Tewas Tertabrak Kereta Api di Kebonpedes Sukabumi

Kecelakaan menimpa dua warga tertabrak kereta api atau KA Siliwangi terjadi di perlintasan kereta tepatnya di Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/5/2024), sekitar pukul 16.07 WIB.
Sepasang suami istri tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Life03 Mei 2024, 18:00 WIB

Doa Pengantin Baru Agar Rumah Tangganya Diberi Keberkahan dan Keharmonisan

Bagi pengantin baru dianjurkan untuk membaca doa agar rumah tangganya diberikan keberkahan oleh Allah SWT.
Ilustrasi seseorang sedang berdoa. - Bagi pengantin baru dianjurkan untuk membaca doa agar rumah tangganya diberikan keberkahan oleh Allah SWT.(Sumber : istockphoto.com/@golfcphoto)
Sukabumi03 Mei 2024, 17:55 WIB

PT KAI Soal Palang Pintu, Pasutri Tewas Disambar KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi

Dua pemotor yang berboncengan dilaporkan tewas setelah disambar kereta api yang tengah melaju di perlintasan tanpa palang pintu di Kebonpedes Sukabumi.
Lokasi kejadian dua pemotor disambar kereta api saat melintasi perlintasan tanpa palang pintu di Kebonpedes Sukabumi. (Sumber : Istimewa)