Pandum Raperda PDRD, F-Demokrat DPRD Sukabumi Soroti Hambatan Pemungutan Pajak

Minggu 23 Juli 2023, 13:11 WIB
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Juansyah membacakan Pandum terkait Raperda PDRD. (Sumber : Dok. DPRD Kabupaten Sukabumi)

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Juansyah membacakan Pandum terkait Raperda PDRD. (Sumber : Dok. DPRD Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang sangat memperhatikan perlunya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD).

Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Juansyah, dalam rapat paripurna beragendakan Penyampaian Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas Raperda PDRD, Kamis 20 Juli 2023.

Wawan mengatakan, pajak adalah iuran wajib kepada negara yang mana tidak mendapatkan kontra prestasi secara langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan tugas negara sebagai penyelenggara negara.

"Jenis pajak dibedakan menjadi dua yaitu pajak pusat yang contohnya pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai barang & jasa (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPN-BM) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak daerah contohnya seperti pajak reklame, pajak bahan bakar, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor dan lain sebagainya," ujar Wawan.

Baca Juga: Fraksi-fraksi DPRD Tanggapi Nota Pengantar Raperda Pajak Daerah dan Restribusi

Dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia, kata Wawan, atau sejak Indonesia merdeka sampai saat ini, pajak daerah dan retribusi daerah telah menjadi sumber penerimaan yang dapat diandalkan bagi daerah. Otonomi daerah dan desentralisasi, memberi peluang kepada daerah untuk menyelenggarakan perekonomian secara otonom dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

"Diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangannya sendiri, yang didukung oleh perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antara provinsi dan kabupaten/kota yang mempunyai prasyarat dalam pemerintahan," tuturnya.

"Latar belakang reformasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Indonesia dewasa ini tidak terlepas dari pemberlakuan undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah, yaitu undang-undang nomor 18 tahun 1997 dan undang-undang nomor 34 tahun 2000. Undang-undang nomor 18 tahun 1997 lahir sebagai upaya untuk mengubah sistem pajak daerah dan retribusi daerah yang berlangsung di Indonesia, yang banyak menimbulkan kendala, baik dalam penetapan maupun pemungutannya," lanjutnya.

Wawan menuturkan, adanya ketidakjelasan dalam penetapan objek pajak daerah maupun objek retribusi serta kemungkinan timbulnya pengenaan berganda telah mengakibatkan proses pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi ekonomi dan dinamika masyarakat sehingga menjadi salah satu hambatan dalam pemungutan pajak.

Adapun hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan sebagai berikut :

1. Perlawanan Pasif;
Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, yang dapat disebabkan antara lain :
a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
b. Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami masyarakat.
c. Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.

2. Perlawanan Aktif;
Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak. bentuknya antara lain sebagai berikut :
a. Tax avidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang;
b. Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).

"Dengan demikian perlu adanya pengaturan tentang pungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah (Perda) sebagai mana diamanatkan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 pasal 192. Berdasarkan amanat undang-undang tersebut pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi hanya memiliki waktu selama 2 tahun sejak undang-undang tersebut diterbitkan yakni sampai dengan tanggal 5 Januari 2024," kata Wawan. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola30 April 2024, 12:00 WIB

Prediksi PSS Sleman vs Persib Bandung: Laga Pamungkas Liga 1 Reguler Series!

Persib Bandung hari ini akan memainkan laga pamungkas Liga 1 2023/2024, Reguler Series.
Persib Bandung hari ini akan memainkan laga pamungkas Liga 1 2023/2024, Reguler Series. (Sumber : X@persib/@PSSleman).
Sukabumi30 April 2024, 11:37 WIB

Satu Tewas, Kronologi Kecelakaan Maut Truk Tabrak Mobil di Palabuhanratu Sukabumi

Truk menabrak mobil pick-up nomor polisi F 8677 VC yang terparkir di kiri jalan.
Kondisi mobil pick-up yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat30 April 2024, 11:30 WIB

Pikiran Jadi Tenang, Ini 5 Buah-buahan yang Bisa Meredakan Stres dan Cemas

Meredakan stres dan cemas sesungguhnya bisa diredakan dengan mengonsumsi sejumlah buah-buahan yang sangat recomendeed menurut medis.
Ilustrasi. Buah-buahan yang meredakan stres dan cemas. Sumber foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Life30 April 2024, 11:10 WIB

Bicarakan, Begini 4 Cara Mengetahui Apakah Anak Senang di Sekolah

Anak-anak akan terlihat sumringah dan bahagia ketika akan pergi ke sekolah. Namun hal tersebut bukan indikasi bahwa anak senang di sekolah.
Ilustrasi anak senang di sekolah. | Foto: Pexels.com/@Tima Miroshchenko
Life30 April 2024, 11:00 WIB

Tetap Tenang, 8 Sikap Orang Bijaksana Saat Menghadapi Masalah Hidup

Terlihat Tetap Tenang, Inilah Sikap Orang Bijaksana Saat Menghadapi Masalah Hidup.
Kebiasaan. Orang bahagia | Sikap Orang Bijaksana Saat Menghadapi Masalah Hidup Foto : Pexels/Anastasiya Gepp
Life30 April 2024, 10:48 WIB

Lewat 9 Pertanyaan Ini, Apakah Anak Prasekolah Tunjukkan Ketidakmampuan Belajar

Anak Anda mungkin baru berusia 3 atau 4 tahun, tetapi cara mereka berperilaku di kelas dapat memberi Anda petunjuk tentang perkembangannya.
Ilustrasi anak prasekolah. | Foto: Freepik/@jcomp
Life30 April 2024, 10:30 WIB

6 Cara Mempengaruhi Orang Lain Agar Mau Diperintah Kita, Ini Rahasianya

Skill mempengaruhi orang lain harus dimiliki oleh semua orang. Ini sangat berguna dalam kehidupa sosial, di mana perannya vital sekali.
Ilustrasi. Cara mempengaruhi orang lain. Sumber foto : Pexels/ RDNE Stock project
Life30 April 2024, 10:22 WIB

Temukan Solusi Positif, Ini 6 Cara Membantu Anak Mengatasi Kemarahannya

Mengapa anak-anak kecil bersikap keras ketika mereka sedang marah, dan bagaimana Anda dapat lebih memahami perilaku mereka? Berikut cara menangani anak yang pemarah dan agresif.
Ilustrasi anak marah. | Foto: Freepik/@jcomp
Sukabumi30 April 2024, 10:13 WIB

Heboh! Warga Cisaat Sukabumi Temukan Dua Senjata Laras Panjang Terkubur di Tanah

Senjata api laras panjang ini ditemukan dalam keadaan sudah berkarat.
Dua senpi laras panjang yang ditemukan terkubur di Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin, 29 April 2024. | Foto: Istimewa
Life30 April 2024, 10:00 WIB

Terlalu Fokus Pada Masa Lalu! 10 Ciri Orang yang Sulit Sukses dalam Hidupnya

Orang yang sulit sukses dalam hidupnya mungkin memiliki beberapa ciri yang dapat dikenali.
Ilustrasi - Orang yang sulit sukses dalam hidupnya mungkin memiliki beberapa ciri yang dapat dikenali. (Sumber : pexels.com/@MART PRODUCTION).