SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di mana salah satunya Raperda tentang Pengembangan Desa Wisata menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.
Penandatanganan persetujuan tiga Raperda jadi Perda ini dikukuhkan dalam berita acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang keenam tahun anggaran 2023, Kamis (30/3/2023).
Selain Raperda tentang Pengembangan Desa Wisata, Raperda lain yang disetujui jadi Perda yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam sambutan tertulisnya mengatakan, adanya Raperda Pengembangan Desa Wisata ini untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan dan menetapkan kawasan Desa Wisata, juga akan memberikan pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kebudayaan lokal yang sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah.
Baca Juga: Ajak Kades Jadi Agen, Strategi Dispar Cetak Desa Wisata Baru di Kabupaten Sukabumi
Selain itu, Perda tersebut memiliki beberapa tujuan, diantaranya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, memajukan kebudayaan daerah dengan potensi dan keunikan budaya, memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu daya tarik wisata, serta jiwa religiusitas masyarakat akan meningkat.
"Semoga dengan adanya Perda ini dapat mendongkrak terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat, mampu meratakan kesempatan untuk berusaha dan memasuki lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi masyarakat yang sesuai dengan kearifan lokal, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya yang sesuai dengan norma agama," kata Marwan.
Adapun Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ialah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong badan permusyarakatan desa agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tatakelola yang baik pada pemerintahan desa. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 65 ayat 2 UU No. 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 73 Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang BPD.
"Untuk itu diperlukan pengaturan BPD dalam peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa," jelas Marwan.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Tentang Raperda BPD, Perpustakaan dan Sistem Kesehatan Daerah