SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan kendaraan terjaring razia yang digelar oleh Satuan Polisi lalu lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota, Rabu (4/10/2017). Razia yang digelar di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi ini, merupakan razia rutin yang digelar Satlantas untuk menekan angka pelanggaran serta sebagai upaya menyadarkan masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
Menurut Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda. R Panji. Razia ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Satlantas Polres Sukabumi Kota secara berkala, dengan tujuan semakin meningkatnya kesadaran pengguna jalan, terutama kendaraan roda dua dan roda empat dalam tertib berlalu lintas.
BACA JUGA:Â Ratusan Kendaraan Terjaring Razia di Cetepus Kabupaten Sukabumi
"Sasaranya roda dua, dan empat. Terlebih saat ini volume kendaraan semakin meningkat, sementara akses jalan masih belum ada perubahan, dan tentu harus dibarengi dengan ketertiban pengendara," ujar Panji kepada sukabumiupdate.com.
Panji juga menjelaskan, dari kendaran-kendaraan yang terjaring razia diambil berbagai tindakan tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan, "Kita tindak mulai dari teguran, tilang hingga penahan kendaraan jika ada pengguna yang tidak bisa sama sekali menunjukan surat-surat," selain masyarakat umum turut terjaring sejumlah pelajar dalam razia ini, "Kepada mereka kami tindak dengan tilang dan juga peringatan, karena seharusnya mereka belum diperbolehkan membawa kendaraan bermotor karena belum cukup umur."
BACA JUGA:Â Delapan Unit Motor Terjaring Razia Polsek Cikembar Kabupaten Sukabumi
Razia yang kerap digelar satlantas Polres Sukabumi Kota ini dinilai efektif dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, hal ini diketahui dari semakin berkurangnya para pelanggar lalu lintas yang terjaring disetiap razia.Â
"Dibanding tahun sebelumnya, kesadaran masyarakat cukup meningkat kurang lebih ada peningkatan sekitar 30 persen, dari 40 menjadi 79 persen, razia kali ini sendiri berhasil menjaring 71 pelanggar yang terdiri dari, tidak memiliki SIM 12, STNK 56, dan tiga unit kendaraan roda dua disita karena tidak bisa menunjukan semua kelengkapan surat-surat kendaraan," pungkasnya.