SUKABUMIUPDATE.COM - Peringatan keras ditujukan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang sudah direlokasi ke Pasar Cicurug apabila kembali berjualan di trotoar dan bahu jalan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengancam akan mempidanakan PKL tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Diskoperindagsar) Asep Jafar menegaskan, tindakan tegas ini agar para PKL paham karena telah melanggar aturan. Ancaman mempidanakan karena berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan dapat menyebabkan gangguan ketertiban dan keamanan.
“Depan Pasar Cicurug akses utama jalur Sukabumi-Bogor ini rawan terjadi kecelakaan dan kemacetan. Dengan adanya transaksi jual beli pasti menghalangi laju kendaraan, karena lapak PKL yang menjulur dan berdiri di bahu jalan,†ungkap Asjaf, sapaan akrab Asep Jafar kepada sukabumiupdate.com, Rabu (28/12).
Seperti diberitakan, ratusan personel gabungan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membersihkan semua lapak PKL di sepanjang Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Cicurug.
Sesuai kesepakatan dan surat peringatan, Selasa (27/12) adalah batas akhir tolerasi yang diberikan bagi para PKL yang selama ini “menguasai†trotoar dan badan jalan.
Berdasarkan data yang diperoleh sukabumiupdate.com, sediktinya 300 lapak PKL sepanjang Jalan Raya Siliwangi yang merupakan jalur nasional Sukabumi-Bogor.
