Pemkab Sukabumi Usulkan Dua Perda Dicabut

Senin 07 Nov 2016, 05:41 WIB
Pemkab  Sukabumi Usulkan Dua Perda Dicabut

SUKABUMIUPDATE.COM - Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengusulkan pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah dan  Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Irigasi.

Usulan pencabutan dua perda ini berdasarkan ketentuan dari pusat yakni Undang-Undang nomor 23/2014 dan UU 7/2014 yang kembali digantikan dengan UU 11/1974 tentang Teknis Pengelolaan Air Tanah di mana sejumlah pengelolaan sumber daya alam diambil alih atau diserahkan ke pemerintah provinsi dan pusat.

"Usulan pencabutan dua perda ini berdasarkan undang-undang. Nanti pengelolaan air bawah tanah dan irigasi akan menjadi kewenangan pemerintah provinsi," kata Bupati Sukabumi, Marwan Hamami kepada sukabumiupdate.com usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Nota Penjelasan Bupati di Aula Pendopo Sukabumi di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Senin, (7/10).

Menurutnya, pencabutan dua Perda ini agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-perundangan. "Kalau tetap dipertahankan tentu melanggar undang-undang dan kami pasti disomasi," terangnya.

Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi mengatakan jawaban atas usulan pencabutan dua perda tersebut akan dibahas kembali pada Jumat ,(10/11) melalui pandangan fraksi.

"Jawaban nota penjelasan bupati akan dilaksanakan hari Senin depan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi," tandasnya.

Selain nota penjelasan bupati soal pencabutan perda air tanah dan irigasi, dalam rapat paripurna itu juga, Marwan menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD 2017, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Pemekaran Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu.

Editor :
Berita Terkini