Bangunan Liar di Jalur Lingsel Sukabumi Sisa 100 Unit

Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Bangunan Liar di Jalur Lingsel Sukabumi Sisa 100 Unit

SUKABUMIUPDATE.COM - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Sukabumi Kota, serta dari unsur TNI (Tentara Nasional Indonesia-red) membongkar 50 dari total 150 bangunan liar di kawasan Jalur Lingkar Selatan Kabupaten Sukabumi. Keberadaan bangunan liar tersebut mencangkup tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Cisaat, Gunung Guruh, dan Cicantayan, Selasa (11/10).

Proses pembongkaran relatif berjalan lancar. Tidak ada perlawanan dari pihak pemilik warung yang ditertibkan oleh petugas gabungan tersebut. Hal tersebut karena proses pembongkaran ditempuh secara prosuderal, di mana pemilik bangunan liar sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali berturut-turut untuk membongkar sendiri bangunan miliknya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Dadang Eka Widianto mengatakan, selain karena illegal, bangunan tersebut dibongkar karena akan digunakan sebagai jalur bus dari dan ke terminal baru. Keberadaan bangunan liar tersebut menurutnya, akan mengganggu aktivitas jalan serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

"Personil yang di terjunkan untuk menertibkan bangunan liar ini ada 300 orang, terdiri dari unsur Satpol PP Kabupaten Sukabumi 100 personel, dan sisanya dari dari unsur TNI dan POLRI, serta Instansi lain," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.

Para pemilik bangunan juga tampak pasrah dan menerima atas kesalahan mereka, namun ada salah satu pemilik yang menolak bangunannya dibongkar. Tetapi karena kalah jumlah, akhirnya memilih untuk pasrah.

Sementara itu, salah seorang pemilik bangunan liar Ujang Damiri mengatakan, dirinya hanya pinjam tanah dari pemerintah dan kami sadar ini kesalahan dan telah melanggar peraturan pemerintah, jadi dirinya memilih pasrah.

Editor :
Berita Terkini