SUKABUMIUPDATE.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi menegaskan, sudah mengeluarkan surat teguran keras kepada Ade Dasep Zaenal Abidin yang sudah enam kali mangkir rapat paripurna.
Untuk bapak Ade Dasep dari Fraksi Gerindra (Partai Gerakan Indonesia Raya-red) sudah diberi surat teguran ketiga melalui fraksinya. Teguran keras malah,â€ungkap Agus Mulyadi usai Paripurna Perubahan APBD 2016, Senin (10/10).
Terkait sanksi, sesuai tata tertib DPRD, pergantian antar waktu (PAW) sepenuhnya kewenangan dari pimpinan partainya Ade Dasep. Menurut Agus, Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Sukabumi sudah berkirim surat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Pihak DPP Gerindra pun sudah datang untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut, dengan mengambil daftar hadir dari masing masing komisi,â€lanjut Agus.
Bukan kita yang lakukan pergantian, kita berikan surat yang isinya berdasarkan tata tertib nomor sekian sekian, ketidakhadiran saudara bisa diberikan sanksi, dan berakibat hukum. Untuk pimpinan partai bisa mengambil kebijakan. Sebab pemberhentian tetap dari partai yang bersangkutan,â€terang Agus.
Dari pantauan sukabumiupdate.com, pada rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 hari ini pun, Ade Dasep Zaenal Abidin tidak nampak hadir.
Tidak masuk, per Minggu kemarin beliau izin untuk mengurus anaknya yang sakit. Kita tidak bisa intervensi, artinya kita hanya bisa melihat dan mencatat, lalu kalau sampai tiga kali paripurna lagi beliau tidak masuk, maka kita akan panggil lagi," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (Bahor) Badri Suhendi membenarkan jika lembaganya sudah memberikan teguran keras kepada Ade Dasep dari Fraksi Gerindra sebab mangkir rapat paripurna sebanyak enam kali berturut turut.
"Sudah diberi surat teguran keras melalui mekanisme yang berlaku, kita tunggu saja keputusan dari pimpinan partai yang bersangkutan mengenai pergantiannya sebab itu sepenuhnya kewenangan partai bersangkutan," terang Badri.
Sedangkan untuk anggota lainnya yang mangkir pada Paripurna Istimewa 1 Oktober 2016 lalu, Badri mengaku tidak ada yang mangkir lebih dari tiga kali berturut turut sehingga hanya diberikan surat teguran biasa. "Kita sudah investigasi. Memang hanya ada satu orang yang mangkir lebih dari tiga kali berturut turut yakni Bapak Ade Dasep. Sedangkan yang lainnya paling banyak hanya dua kali berturut turut," bebernya.
