SUKABUMIUPDATE.com – Unggahan video berdurasi 29 detik yang memperlihatkan dugaan aksi perburuan liar dan penyiksaan terhadap seekor burung elang brontok (Nisaetus cirrhatus) di Sukabumi, Jawa Barat, viral di media sosial dan menuai kecaman keras dari publik serta pemerhati satwa liar.
Dalam video yang beredar, sejumlah pria terlihat memegang seekor burung pemangsa dengan morf terang atau berwarna putih. Mereka tampak mencabuti bulu-bulu burung tersebut, yang diduga masih dalam kondisi hidup.
Salah satu pria dalam rekaman terdengar menyebut burung tersebut sebagai "ayam hutan". Pernyataan itu terdengar berulang kali saat sejumlah orang bersorak dan memperlihatkan aktivitas pencabutan bulu.
"Lihat sedang ngandil (kerja sama). Ayam hutan, ayam hutan. Heh, mantap. Pesta, pesta, pesta, bakar-bakaran, heh. Ayam hutan. Buat dua RT. Sip," ujar suara dalam video tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa itu terjadi di area perkebunan karet PTPN Cikaso, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/10/2026). Video tersebut diunggah melalui akun Facebook Ade Akew hingga kemudian viral dan menjadi perbincangan di media sosial.
Tim Gabungan Telusuri Lokasi dan Identifikasi Orang yang Diduga Terlibat
Menindaklanjuti video tersebut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Jabalnusra melakukan penelusuran terhadap lokasi kejadian, barang bukti, dan pihak yang diduga terlibat.
Dikutip dari unggahan akun Instagram BBKSDA Jawa Barat, Sabtu (31/10/2026), aktivitas tersebut dikategorikan sebagai "pemanfaatan ilegal" satwa liar dilindungi.
Dari hasil pengumpulan data dan informasi (puldatani), tim gabungan mengonfirmasi bahwa pengunggah sekaligus salah satu orang di balik aksi tersebut adalah AR, seorang warga Desa Padajaya, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
Karena dinilai bersikap kooperatif, Kepala BBKSDA Jawa Barat melalui Kepala Seksi KSDA Wilayah II Bogor menyampaikan bahwa tim gabungan memberikan pembinaan berupa edukasi mengenai perlindungan satwa liar serta teguran kepada yang bersangkutan.
"Ade bersikap kooperatif mengakui kesalahannya, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan tidak terpuji yang telah dilakukannya, dengan menandatangani surat pernyataan resmi berkonsekwensi hukum yang disaksikan langsung oleh Camat Jampang Kulon, Kepala Desa, Kepala Resort Cikepuh, serta Gakkumhut Jabalnusra," tulis BBKSDA Jabar dalam keterangannya.
BBKSDA menjelaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara gabungan karena terdapat pembagian kewenangan antara kedua instansi. BBKSDA Jawa Barat bertanggung jawab terhadap peredaran satwa dilindungi, baik di dalam maupun di luar kawasan konservasi. Sementara itu, penegakan hukum menjadi kewenangan Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
Pada Jumat (30/10/2026), tim gabungan melakukan penelusuran dan konfirmasi terhadap pihak yang diduga terlibat. Selanjutnya, pada Sabtu (31/10/2026), BBKSDA Jawa Barat melalui Kepala Resort Cikepuh bersama tim Gakkumhut Jabalnusra, pihak Kecamatan Jampangkulon, dan orang yang bersangkutan meninjau lokasi yang disebut sebagai tempat pemanfaatan ilegal elang tersebut.
Dalam kegiatan pengumpulan data dan informasi tersebut, petugas Gakkumhut Jabalnusra mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan untuk berburu, serta sampel bulu dan tulang Elang Brontok.
Hingga berita ini diterbitkan, sukabumiupdate.com masih berupaya meminta keterangan lebih lanjut dari pihak BBKSDA Jawa Barat dan petugas Resort Cikepuh untuk memperoleh penjelasan mengenai kronologi kejadian, dugaan tindakan terhadap satwa, serta tindak lanjut penanganan kasus tersebut.










