SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas pengisian dan penyimpanan ratusan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang sempat viral di media sosial berujung pada penyelidikan polisi. Pria berinisial G diamankan Polres Sukabumi setelah ditemukan 150 jerigen yang diduga berisi BBM jenis pertalite di wilayah Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Informasi yang dihimpun, G adalah pedagang pengecer BBM dan ratusan jerigen berisi pertalite tersebut disiapkan untuk dijual kembali kepada petani dan nelayan. Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai aktivitas pengangkutan jerigen BBM di sebuah SPBU wilayah Kecamatan Simpenan.
“Kami mengamankan salah satu terduga pelaku berikut barang bukti yang ditemukan penyidik di lokasi tersebut,” kata Agus.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sekitar 150 jerigen dengan kapasitas masing-masing berkisar 20 hingga 30 liter. Jerigen-jerigen itu sebelumnya menjadi sorotan setelah videonya beredar di media sosial.
Baca Juga: Bisa Berdampak Fatal! Kadinkes Sukabumi Minta BGN Evaluasi Pelaporan Kasus Keracunan MBG
Meski demikian, jumlah pasti BBM yang diamankan masih dihitung oleh penyidik. Polisi juga belum mengungkap secara terperinci mekanisme pengisian maupun transaksi yang berkaitan dengan BBM tersebut.
Agus menegaskan, penyidik masih memeriksa terduga pelaku dan sejumlah saksi untuk mengungkap lebih jauh aktivitas yang dilakukan. “Kami masih mendalami aktivitas tersebut dengan memeriksa terduga pelaku bersama sejumlah saksi,” ujarnya.
Periksa Oknum APH
Selain menelusuri dugaan penimbunan BBM, polisi turut mendalami informasi mengenai kemungkinan keterlibatan oknum APH (aparat penegakan hukum) dalam aktivitas tersebut. Agus mengatakan oknum yang dimaksud sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Kita akan mengecek apakah betul yang bersangkutan terlibat dalam kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: Pelanggaran Berat! BGN Suspend SPPG Cikujang 1, Dugaan Keracunan MBG di Gunungguruh Sukabumi
Agus mengedepankan asas praduga tak bersama. Penindangan dilakukan atas dasar laporan warga melalui media sosial. Akan dibuktikan melalui proses penyelidikan menyeluruh, termasuk memanggil sejumlah lembaga terkait dalam penyaluran BBM bersubsidi, khususnya untuk petani dan nelayan.
"Berkaitan masalah kegiatan tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang per- tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ya. Jadi di Pasal 40 angka 9, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
















