DPMD Sukabumi Perkuat Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Lewat Pembinaan di Kasepuhan Sinar Resmi

Sukabumiupdate.com
Kamis 04 Jun 2026, 08:42 WIB
DPMD Sukabumi Perkuat Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Lewat Pembinaan di Kasepuhan Sinar Resmi

DPMD Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Fasilitasi Pembinaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kasepuhan Sinar Resmi Cisolok. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Fasilitasi Pembinaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 di Kasepuhan Sinar Resmi, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Adat Kasepuhan Sinar Resmi, unsur kecamatan, Kepala Desa Sirnaresmi, para Baris Olot Kasepuhan, serta sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap pelestarian adat dan budaya masyarakat hukum adat.

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat hukum adat yang selama ini konsisten menjaga, merawat, dan melestarikan nilai-nilai adat, tradisi, kearifan lokal, serta identitas budaya yang diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur.

Menurut Ahmad, masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dari sejarah dan identitas Kabupaten Sukabumi. Keberadaannya tidak hanya mencakup komunitas adat, tetapi juga sistem nilai, pengetahuan lokal, pranata sosial, hukum adat, kelembagaan adat, hingga berbagai warisan budaya yang menjadi kekayaan daerah dan bangsa.

"Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat bukan sekadar menjalankan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap sejarah, identitas, serta hak-hak masyarakat yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun dalam menjaga wilayah, budaya, dan tatanan sosialnya," ujar Ahmad.

Baca Juga: DPMD Sukabumi Sambut Positif Program BRIN Goes to Villages, Dorong Desa Inovatif dan Mandiri

Ia menegaskan, kegiatan fasilitasi pembinaan memiliki peran strategis dalam memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat di tengah perkembangan zaman yang terus berubah.

Selain menjadi ruang dialog dan diskusi, kegiatan tersebut juga bertujuan memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi masyarakat hukum adat, tantangan yang dihadapi, serta bentuk perlindungan yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutannya.

Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada empat aspek utama, yakni sejarah masyarakat hukum adat, hukum adat, harta kekayaan dan benda-benda adat, serta kelembagaan atau sistem pemerintahan adat.

Menurut Ahmad, keempat aspek tersebut merupakan unsur penting yang menentukan keberlangsungan masyarakat hukum adat.

"Apabila sejarah adat mulai dilupakan, hukum adat mulai ditinggalkan, benda-benda adat tidak terlindungi, atau kelembagaan adat melemah, maka lambat laun identitas masyarakat adat juga akan mengalami erosi. Karena itu, upaya perlindungan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan," jelasnya.

Melalui kegiatan ini, DPMD Kabupaten Sukabumi berharap muncul berbagai informasi, masukan, pengalaman, dan rekomendasi langsung dari masyarakat adat terkait upaya menjaga sejarah dan identitas budaya, keberlangsungan hukum adat, pelestarian benda-benda adat, penguatan kelembagaan adat, hingga bentuk perlindungan yang dibutuhkan dari pemerintah.

Hasil pembahasan tersebut diharapkan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sukabumi sehingga keberadaan adat dan budaya lokal tetap lestari di tengah arus modernisasi. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini