SUKABUMIUPDATE.com - Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun asal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri, MN (51). Padahal, pelaku diketahui telah menelantarkan darah dagingnya tersebut sejak sang anak masih bayi berusia dua bulan.
Merespons tragedi memilukan yang menimpa korban, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat. Pemerintah daerah langsung memasang barikade perlindungan untuk mengawal proses pemulihan psikologis korban secara intensif.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD PPA Wilayah Sukabumi, Yeni Dewi Endrayani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima permohonan penanganan resmi dari jajaran pemerintah kecamatan setempat pada Jumat (3/7/2026).
"Baru hari ini ada masuk permohonannya dari pihak kecamatan. Kita lagi akan mengagendakan pendampingan psikolog (untuk korban)," jelas Yeni saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Ditinggal Sejak Bayi, Remaja 16 Tahun di Sukabumi Malah Dirudapaksa Ayah Kandung Saat Bertemu
Sebelum permohonan formal tersebut tiba, UPTD PPA diakui Yeni sudah melakukan langkah respons cepat sejak sehari sebelumnya. Pihaknya menerjunkan petugas lapangan (Opsiga) ke tingkat kecamatan guna melacak kronologi serta duduk perkara secara utuh.
"Kemarin kita menugaskan Opsiga (petugas lapangan) kecamatan untuk menelusuri kejadian ini," tuturnya.
Menurut Yeni, langkah proaktif ini penting demi memastikan hak-hak rehabilitasi korban tetap terpenuhi secara maksimal di domisili asalnya, meskipun tempat kejadian perkara (TKP) utama dugaan persetubuhan tersebut berada di Bogor.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa ini terbongkar setelah pelarian MN berhasil dihentikan secara paksa oleh jajaran Polsek Parungkuda bersama pihak keluarga korban di Pertigaan Palasari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (29/6/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.





