Lukai Kanit Reskrim, Tahanan Polsek Lengkong Kabur! Babak Belur Diringkus Massa

Sukabumiupdate.com
Jumat 26 Jun 2026, 14:43 WIB
Lukai Kanit Reskrim, Tahanan Polsek Lengkong Kabur! Babak Belur Diringkus Massa

Kabuar, tahanan Polsek Lengkong saat diringkus warga dan petugas kepolisian. (Sumber: dok warga)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang tahanan Polsek Lengkong, Kabupaten Sukabumi, bernama Agus Hermawan bin Hadin (26), melakukan melarikan diri dari ruang tahanan pada Jumat (26/6/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Dalam pelarian tahanan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan ini sempat menyerang aparat kepolisian sebelum akhirnya diringkus massa.

Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, Agus meloloskan diri dengan cara merusak pintu jeruji sel menggunakan tangan hingga baut engsel terlepas. Setelah pintu terbuka, ia keluar dari ruang tahanan dan melarikan diri.

Aksi tersebut segera diketahui oleh petugas jaga. Kanit Reskrim Polsek Lengkong, Aipda Yadi Supriyadi, bersama anggota piket dan warga sekitar langsung melakukan pengejaran.

Baca Juga: Mafia Tanah dalam Kisruh Eks HGU Citimu Sukabumi? Camat: Ada Permintaan Uang Hingga Rp3 Miliar

Sekitar 500 meter dari Mapolsek Lengkong, Agus melakukan perlawanan. Ia menyerang Aipda Yadi dengan sebuah batu, mengenai mata kiri dan dada korban hingga terjatuh. 

Warga yang melihat kejadian itu kemudian menghajar Agus hingga babak belur. Sekitar pukul 07.45 WIB, Agus berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Mapolsek Lengkong. 

Akibat serangan tersebut, Aipda Yadi mengalami luka sobek di bagian mata kiri serta nyeri pada dada. Kepada sukabumiupdate.com, Aipda Yadi menjelaskan mata kirinya haris mendapatkan penanganan medis. 

Baca Juga: Mimpi Mahal Kampus Negeri, 60 Ribu Calon Mahasiswa Lolos Penerimaan Pilih Mundur

Ia menjelaskan sebelum kejadian, sekitar pukul 06.00 WIB, ia dan anggota piket melakukan pengecekan rutin terhadap ruang tahanan dan tidak menemukan hal mencurigakan. 

"Saat pengejaran mau ditangkap, dia melawan dengan batu. Banyak warga membantu kami melakukan pengejaran, tahanan berhasil ditangkap lagi." ucapnya.

Agus Sumarna terlibat pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Lengkong. Ia ditangkap pada 23 Juni 2026 dan ditahan di Polsek Lengkong. Kini, pihak kepolisian berencana menitipkan penahanan Agus di Lapas Warungkiara untuk mencegah kejadian serupa.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini